Ayam MBG Diduga Masih Berdarah di SMAN 1 Rawamerta, DPD KPK RI Jabar Desak Dapur Ditutup dan Diaudit Total

KARAWANG,Penasilet.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional kembali menghadapi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan penyajian daging ayam yang belum matang kepada siswa SMAN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dokumentasi yang beredar memperlihatkan potongan ayam dengan bagian dalam masih berwarna merah dan diduga belum melalui proses pemasakan secara sempurna.

Temuan tersebut diungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Jawa Barat, Januardi Manurung, setelah melakukan investigasi lapangan di SMAN 1 Rawamerta pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.34 WIB.

Menurut Januardi, dari hasil pengamatan langsung ditemukan sepotong ayam goreng yang bagian dalamnya masih tampak kemerahan. Ia juga mengaku memperoleh informasi dari seseorang di lingkungan sekolah yang menyebutkan bahwa makanan tersebut dipasok oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukaraja. Informasi mengenai asal pasokan tersebut masih berupa keterangan narasumber di lapangan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak penyedia.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut kualitas makanan, melainkan menyentuh aspek keamanan pangan dalam program yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi jutaan peserta didik.

“Daging ayam yang tidak matang sempurna diketahui dapat menjadi media berkembangnya bakteri patogen seperti Salmonella maupun Campylobacter yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan hingga keracunan makanan,” kata Januardi kepada media, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan lemahnya pengawasan mutu pada proses produksi makanan sebelum didistribusikan kepada siswa.

“Bukti ini nyata, sebuah kelalaian fatal dan ketidakpedulian penyedia layanan MBG terhadap keselamatan kesehatan ribuan siswa. Menurut pantauan kami, ada dugaan kuat bahwa selama ini menu yang disajikan penyedia dapur MBG untuk SMAN 1 Rawamerta memang tidak pernah memenuhi standar yang ditetapkan. Daging ayam yang masih berdarah dan belum matang sama sekali tidak layak disajikan sebagai makanan bergizi bagi anak sekolah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Program MBG sejak awal dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik. Dengan tujuan tersebut, setiap penyelenggara diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, serta mutu makanan yang didistribusikan.

Atas temuan itu, Januardi Manurung mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur penyedia layanan MBG yang melayani SMAN 1 Rawamerta.

“Saya secara resmi meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menutup dan menghentikan operasional dapur penyedia MBG yang melayani SMAN 1 Rawamerta serta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok dan proses pengolahan makanan Program MBG di Karawang maupun seluruh Jawa Barat,” ujarnya.

Selain aspek kesehatan, Januardi juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, besarnya dukungan pembiayaan kepada penyelenggara semestinya sejalan dengan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.

“Jika hasil olahannya masih berupa daging ayam yang belum matang dan tidak layak dikonsumsi, apakah ini yang dimaksud dengan standar fasilitas yang memenuhi syarat? Apakah wajar dapur yang gagal menjamin keamanan makanan siswa tetap menerima insentif sebesar itu?” katanya.

Dalam pandangannya, apabila hasil pemeriksaan pihak berwenang nantinya membuktikan adanya penyajian makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka peristiwa tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Januardi menegaskan organisasinya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah di Jawa Barat. Apabila ditemukan pola dugaan serupa, DPD KPK RI Jawa Barat menyatakan akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan internal pemerintah agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak dapur penyedia MBG yang disebut melayani SMAN 1 Rawamerta, pihak SMAN 1 Rawamerta, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, maupun Badan Gizi Nasional terkait dokumentasi yang beredar maupun pernyataan narasumber.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan narasumber yang tersedia saat ini. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Media memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!