Palangkaraya-Kalteng,Penasilet.com – Miris perbuatan oknum mantan Bupati Gumas Kalteng inisial JM, di duga tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pelunasan harga sebidang tanah yang terletak di jalan tuan antara Palangkaraya bukti rawi RT 05/RW 01, kelurahan Pahandut sebrang kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya Kalteng, Selasa (19/11/2024).
Menurut korban dirinya merasa dirugikan oleh oknum mantan Bupati JM, yang berawal dari korban menawarkan tanahnya dan di sanggupi akan di bayar ganti rugi oleh mantan Bupati Gumas JM, namun sampai saat ini menurut keterangan Herry Muliadi selaku pemilik tanah dirinya belum ada mendapatkan Ganti rugi tanahnya, seperti yang di janjikan oknum mantan Bupati tersebut, bahkan oknum mantan Bupati Gumas inisial JM, justru berkilah dengan cara melalui kedua saudaranya buat menyampaikan bahwa udah di lunasi masalah hutang yang belum di bayarkan.
Kedua oknum saudara Mantan Bupati pun yang berinisial JN dan JW saat di undang dalam pertemuan di kantor kelurahan Pahandut Sebrang kecamatan Pahandut kota Palangkaraya, justru tidak mau hadir setelah berkali kali di berikan undangan Mediasi dari pihak kelurahan Pahandut Sebrang.
Korban juga menuturkan bahwa dirinya akan terus mengejar oknum mantan Bupati Inisial JM,”Saya akan buat laporan resmi di kepolisian apabila harga tanah saya tidak segera di bayarkan,” ucap Herry Muliadi, saat di bincangi awak media di kediamannya di jalan Sulawesi kota Palangkaraya Kalteng,”Saya berharap Mantan Bupati JM, segera bayar sisa harga tanah saya,” tegasnya.
Awak media juga berusaha mencari kontak telpon oknum mantan Bupati Gumas Inisial JM, namun awak media saat minta kepada Korban, ia menjelaskan Nomor Kontak mantan Bupati Gumas JM, yang ada padanya sudah tidak aktif lagi atau tidak dapat dihubungi lagi dan Sampai berita ini di terbitkan, mantan Bupati Gumas JM, masih belum bisa terhubung.
Penulis: Irawatie