BANDUNG,Penasilet.com – Tim Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (DPP AUDAMSI) melakukan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Rabu (1/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal AUDAMSI dalam memperkuat pemahaman para pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) mengenai perizinan berusaha sekaligus mendorong peningkatan standar kesehatan dan keamanan air minum bagi masyarakat.
Sebagai organisasi yang lahir di Kota Bandung, AUDAMSI menilai sudah menjadi tanggung jawab moral untuk memulai gerakan pembinaan dan pendampingan pelaku usaha DAMIU dari Kota Kembang sebelum diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Kedatangan rombongan AUDAMSI disambut langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Yusuf Hidayat, S.Sos., M.Si., bersama jajaran pejabat teknis. Sementara dari pihak AUDAMSI hadir Ketua Umum Zamzam Nazamudoinur, Wakil Ketua Umum Desmanjon Purba, S.S., Sekretaris Jenderal Hendra Biantara, Dewan Pakar Ir. Rudy Abdul R., Staf Administrasi dan Humas Indri Julia, serta tim teknis organisasi.
Sekretaris Jenderal AUDAMSI, Hendra Biantara, mengatakan audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif. Menurutnya, DPMPTSP memberikan penjelasan menyeluruh mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang kini menjadi dasar legalitas seluruh kegiatan usaha, termasuk usaha depot air minum isi ulang.
“Tadi di ruang pertemuan terjalin komunikasi yang sangat baik. Kami memperoleh penjelasan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggunakan pendekatan analisis risiko pada setiap kegiatan usaha. Perizinan Berusaha merupakan legalitas utama bagi pelaku usaha, termasuk anggota AUDAMSI, untuk memulai dan menjalankan usahanya secara sah,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memaparkan berbagai persyaratan dasar dalam pengurusan Perizinan Berusaha, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, pelaku usaha DAMIU juga diwajibkan memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), termasuk memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bentuk jaminan bahwa air minum yang diproduksi memenuhi standar kesehatan.
Menurut Hendra, Pemerintah Kota Bandung juga mendorong seluruh pelaku usaha agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha sekaligus bukti registrasi dalam sistem perizinan nasional.
“Selain NIB, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan lingkungan seperti SPPL maupun UKL-UPL. Untuk usaha DAMIU sendiri menggunakan KBLI 11052 tentang Industri Air Minum Isi Ulang, dengan seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS. Yang kami apresiasi, DPMPTSP Kota Bandung juga membuka ruang konsultasi bagi para pemohon, termasuk anggota AUDAMSI yang membutuhkan pendampingan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, menegaskan bahwa organisasi yang diusungnya memiliki komitmen membangun industri depot air minum yang sehat melalui slogan “Sehat Airnya, Sehat Depotnya, dan Sehat Konsumennya.”
Menurutnya, kepemilikan legalitas usaha dan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan masyarakat.
“Memang bagi sebagian pelaku usaha proses ini terasa berat. Namun demi Indonesia yang sehat, pengurusan Perizinan Berusaha dan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi harus diperjuangkan bersama hingga tuntas. Karena itu AUDAMSI hadir untuk membantu para usahawan DAMIU memenuhi seluruh persyaratan tersebut,” tegas Desmanjon.
Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran itu juga mengingatkan bahwa air memiliki makna filosofis yang sangat kuat dalam kebudayaan Sunda.
Ia mengutip pandangan budayawan Prof. Jakob Sumardjo yang memaknai air sebagai sumber kehidupan. Menurutnya, tradisi seperti Cikahuripan maupun Ngaruat Cai menjadi simbol penting bahwa menjaga kualitas air merupakan bagian dari tanggung jawab budaya sekaligus kemanusiaan.
“Air yang sehat tidak boleh dihalangi untuk sampai kepada masyarakat. Air minum juga tidak boleh dibiarkan tercemar bakteri maupun logam berbahaya. Semua pihak memiliki tanggung jawab moral menjaga kualitas air demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
AUDAMSI pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, asosiasi, lembaga profesi, hingga pelaku usaha di sektor air minum sehat untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem industri DAMIU yang tertib, aman, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Di sisi lain, organisasi tersebut juga berharap regulasi dan sistem pelayanan perizinan dapat terus disederhanakan sehingga para pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban hukum tanpa mengurangi standar kesehatan dan keselamatan produk.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang agar berjuang memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitas usaha dan jaminan kualitas air adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan Indonesia yang lebih sehat,” tutup Desmanjon.(Red).
Editor: Tamrin














