Penasilet.com. Palembang,- Pengacara Tim Afdhal dan Dedy menggelar Konfrensi Pers terkait Pengaduan atas kerugian Nasabah Bank Mega Bernama Nurhajana Palembang sebesar Rp.1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) di Cafe Mang Kemon, Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (4/6/2025).
Afdhal.S.H.Selaku Kuasa Hukum Nurjana mengatakan, Klien Kami mengalami dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan cara membuat account M-Banking (“M-Smile”) oleh Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang yaitu “Doddy Sutomo”, terhadap Klien Kami, maka dari itu Kami sampaikan Kronologis sebagai berikut:
1. Bahwa Klien Kami selaku Nasabah Bank Mega melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sayangan Palembang atas nama Nurjana dengan Nomor Rekening 10820020061044, beralamat di JI. KHA. Dahlan No.441 RT/RW 001/001 Bukit Kecil Kota Palembang;
2. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023 Klien Kami (“Ibu Nurjana”) Melakukan penempatan Deposito awal di Bank Mega dengan nominal Rp.1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) yang dimana deposito ini aro pokok + Bunga (Bunga bergulung) sehingga pada saat dicairkan tanggal 14 Maret 2025 Nominalnya menjadi Rp.2.004.948,891,- (Dua Milyar Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Koma Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan dicairkan ketabungan atas nama Klien Kami di Bank Mega;
3. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2025 terdapat transaksi yang diduga dilakukan via Mobile Banking oleh Doddy Sutomo selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang dengan nominal Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yaitu transfer ke Bank AlloBank dimana Doddy Sutomo datang kerumah Klien Kami dan Menggunakan Handphone milik Klien Kami dengan alasan ingin melakukan pengkinian datn;
4. Bahwa pada tanggal 16 April 2025 dengan pola dan alasan yang sama yaitu ingin melakukan pengkinian data Doddy Sutomo kembali mendatangi rumah Klien Kami lalu kembali meminjam Handphone Klien Kami dengan melakukan pengaksesan Mobile Banking lalu Doddy Sutomo diduga membuat user name dan Passwordnya sendiri, Kemudian Doddy Sutomo diduga melakukan pemindahan dana dari tabungan Klien Kami yang ada di Bank Mega Ke Bank lain (AlloBank) yang atas nama Klien Kami sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dengan menu RTGS;
Komplek Perkantoran Daarul Aitam Jl. KH. Mas Mansyur No. 47 Lt II Jakarta Pusat 10130
Dipindai dengan CamScanner
5. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 ketika Klien kami menayakan perihal depositonya kepada Doddy Sutomo. Doddy Sutomo mengatakan kalau jatuh temponya besok di tanggal 16 Mei 2025. Namun dengan gelagat kaget dan panik saat di telpon. Sehingga Doddy Sutomo mendatangi rumah Ariadi (Kuasa Nurjana dalam Perbankan).
Afdal S.H. melanjutkan dalam hal ini tidak apabila tidak ada itikad baik makan akan di lanjutkan proses hukum.
Sementara Nurjanah selalu korban yg di dampingi ponaanya Adi menuturkan, bahwa tante sudah menjadi nasabah prioritas dari tahun 2018 di Bank Mega.
Sayang sekali Bank Mega ini ternyata mempunyai oknum yang tidak profesional.
Lebih lanjut, Kami sebagai nasabah bank Mega sangat kecewa. Kami tidak tahu kepala cabang Bank Mega pasar 16, jika Kepala cabang Bank Mega pasar 16 untuk menipu Tante saya.
” Harapan uangnya kita di kembalikan oleh pihak bank Mega. Jika tidak dikembalikan proses hukum akan berlanjut,” harapnya.
Ditempat yang sama Andriani SH selaku Yayasan perlindungan Konsumen dan perlindungan menurut menuturkan , perlindungan konsumen jadi hak-hak seorang konsumen itu adalah mendapatkan informasi sedangkan informasi yang jelas. Kan klien kita ini tidak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur dari debitur.Kita adalah ibu Nurjanah kreditur kita Bank Mega terjadi pelanggaran hukum di pasal 62 nomor 8 Tahun 1999.
” Jadi langkah yang akan kami ambil nanti itu adalah pelanggaran pelaku usaha tidak memberikan informasi yang jelas kepada debiturnya kepada konsumennya. terus tak akan menuntut ngapo ganti rugi berdasarkan pasal 62 sanksi pidana adalah 5 tahun dan denda sebanyak 2 miliar,” tuturnya.
Lanjutnya, Langkah hukum yang kita akan ambil kita akan melakukan somasi kepada pelaku usaha tersebut. Kita akan melakukan gugatan pidana dari laporan
Palembang,-
Pengacara Tim Afdhal dan Dedy menggelar Konfrensi Pers terkait Pengaduan atas kerugian Nasabah Bank Mega Bernama Nurhajana Palembang sebesar Rp.1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) di Cafe Mang Kemon, Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (4/6/2025).
Afdhal.S.H.Selaku Kuasa Hukum Nurjana mengatakan, Klien Kami mengalami dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan cara membuat account M-Banking (“M-Smile”) oleh Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang yaitu “Doddy Sutomo”, terhadap Klien Kami, maka dari itu Kami sampaikan Kronologis sebagai berikut:
1. Bahwa Klien Kami selaku Nasabah Bank Mega melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sayangan Palembang atas nama Nurjana dengan Nomor Rekening 10820020061044, beralamat di JI. KHA. Dahlan No.441 RT/RW 001/001 Bukit Kecil Kota Palembang;
2. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023 Klien Kami (“Ibu Nurjana”) Melakukan penempatan Deposito awal di Bank Mega dengan nominal Rp.1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) yang dimana deposito ini aro pokok + Bunga (Bunga bergulung) sehingga pada saat dicairkan tanggal 14 Maret 2025 Nominalnya menjadi Rp.2.004.948,891,- (Dua Milyar Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Koma Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan dicairkan ketabungan atas nama Klien Kami di Bank Mega;
3. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2025 terdapat transaksi yang diduga dilakukan via Mobile Banking oleh Doddy Sutomo selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang dengan nominal Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yaitu transfer ke Bank AlloBank dimana Doddy Sutomo datang kerumah Klien Kami dan Menggunakan Handphone milik Klien Kami dengan alasan ingin melakukan pengkinian datn;
4. Bahwa pada tanggal 16 April 2025 dengan pola dan alasan yang sama yaitu ingin melakukan pengkinian data Doddy Sutomo kembali mendatangi rumah Klien Kami lalu kembali meminjam Handphone Klien Kami dengan melakukan pengaksesan Mobile Banking lalu Doddy Sutomo diduga membuat user name dan Passwordnya sendiri, Kemudian Doddy Sutomo diduga melakukan pemindahan dana dari tabungan Klien Kami yang ada di Bank Mega Ke Bank lain (AlloBank) yang atas nama Klien Kami sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dengan menu RTGS;
Komplek Perkantoran Daarul Aitam Jl. KH. Mas Mansyur No. 47 Lt II Jakarta Pusat 10130
Dipindai dengan CamScanner
5. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 ketika Klien kami menayakan perihal depositonya kepada Doddy Sutomo. Doddy Sutomo mengatakan kalau jatuh temponya besok di tanggal 16 Mei 2025. Namun dengan gelagat kaget dan panik saat di telpon. Sehingga Doddy Sutomo mendatangi rumah Ariadi (Kuasa Nurjana dalam Perbankan).
Afdal S.H. melanjutkan dalam hal ini tidak apabila tidak ada itikad baik makan akan di lanjutkan proses hukum.
Sementara Nurjanah selalu korban yg di dampingi ponaanya Adi menuturkan, bahwa tante sudah menjadi nasabah prioritas dari tahun 2018 di Bank Mega.
Sayang sekali Bank Mega ini ternyata mempunyai oknum yang tidak profesional.
Lebih lanjut, Kami sebagai nasabah bank Mega sangat kecewa. Kami tidak tahu kepala cabang Bank Mega pasar 16, jika Kepala cabang Bank Mega pasar 16 untuk menipu Tante saya.
” Harapan uangnya kita di kembalikan oleh pihak bank Mega. Jika tidak dikembalikan proses hukum akan berlanjut,” harapnya.
Ditempat yang sama Andriani SH selaku Yayasan perlindungan Konsumen dan perlindungan menurut menuturkan , perlindungan konsumen jadi hak-hak seorang konsumen itu adalah mendapatkan informasi sedangkan informasi yang jelas. Kan klien kita ini tidak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur dari debitur.Kita adalah ibu Nurjanah kreditur kita Bank Mega terjadi pelanggaran hukum di pasal 62 nomor 8 Tahun 1999.
” Jadi langkah yang akan kami ambil nanti itu adalah pelanggaran pelaku usaha tidak memberikan informasi yang jelas kepada debiturnya kepada konsumennya. terus tak akan menuntut ngapo ganti rugi berdasarkan pasal 62 sanksi pidana adalah 5 tahun dan denda sebanyak 2 miliar,” tuturnya.
Lanjutnya, Langkah hukum yang kita akan ambil kita akan melakukan somasi kepada pelaku usaha tersebut. Kita akan melakukan gugatan pidana dari laporan dari perlindungan konsumen mengenai pelanggaran di pasal 19 dan pasal 15 undang-undang perlindungan Konsumen.
” Dan kita akan laporan kriminal khusus Polda Sumsel kemudian kita akan melakukan gugatan perdata, laporan kemudian dari perlindungan konsumen itu akan mengacu perbuatan melawan hukum sebagai Yayasan Perjuangan Amanat Rakyat Malang,” Pungkasnya (Ocha)