NN Melaporkan RH Atas Dugaan Penganiayaan yang Dialaminya ke Polrestabes Palembang

Penasilet.com. Palembang,- NN wanita berusia 48 tahun warga kota Palembang, melaporkan RH atas dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.

Hal ini tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor LP/B/442/11/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 20 Februari 2024 pukul 01 14 WIB. Dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, yang terjadi di jalan Pangeran Ratu Pasar Cheng Ho.

Dihadapan petugas Kepolisian, korban menguraikan kejadian yang dialaminya. NN mengatakan, dirinya bertemu dengan RH terlapor di TKP, kemudian terjadi perdebatan tentang pekerjaan terlapor dan membicarakan tentang perselingkuhan istri terlapor.

Mendengar hal tersebut sontak membuat terlapor menjadi marah dan langsung mendorong korban. Tidak sampai disitu, terlapor juga menampar muka korban.

Korban kemudian didekati kakak terlapor, tak disangka terlapor kembali mendorong korban hingga terjatuh dan langsung pingsan. Kemudian dibangunkan oleh kakak terlapor, usai siuman korban langsung pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di muka bagian pipi kiri. Tidak terima dengan tindakan pelaku, akhirnya korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. (R.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!