Mantan Kades Tumbang Lahang (RB), Diduga Melakukan Penipuan Terhadap Warga Sebesar Rp 300 Juta, Modus Kerjasama Bisnis Tambang Ilegal

PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Miris perbuatan seorang oknum Mantan kades Desa Tumbang Lahang Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Robie diduga melakukan diduga melakukan penipuan terhadap warga sebagai rekan bisnis dan merasa kebal hukum dengan mengabaikan perjanjian dalam kerjasama bisnis tambang ilegel mining di wilayah Kec. Pulau Malan Kab. Katingan.

Menurut korban dirinya merasa ditipu sehingga mengalami kerugian berkisar Rp300 juta.

Korban menceritakan,dirinya sudah berusaha mempertanyakan secara persuasif terkait uang pembayaran sewa alat berat miliknya yang tidak pernah di bayarkan oleh oknum mantan kades Robie hingga saat ini, bahkan sekarang sudah tidak ada komunikasi lagi karena saat di hubungi nomor telponnya tidak aktif lagi di perkirakan nomor teleponnya telah berganti.

Korban juga menuturkan bahwa dirinya sudah membuat laporan di Polsek dan Polres Katingan sejak awal Januari 2024 yang lalu, namun laporan saya di hentikan oleh oknum penyidik dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.

Korban juga menunjukan bukti surat pemberhentian penyelidikan yang dianggap berjalan alot.

Menurutnya ia menyampaikan laporan di awal Januari 2024 dan hari ini akhir Desember 2024 ,belum ada titik terang permasalahan saya dengan sang oknum mantan Kades Robie tersebut.

“Kerugian saya tidak hanya tertipu oleh Mantan Kades Robie dengan menggunakan alat berat saya banyak mengalami kerusakan dan butuh biaya perbaikan yang lumayan banyak,” ujarnya.

“Saya merasa adanya indikasi atau dugaan main mata antar oknum mantan kades dan oknum penerima laporan saya saat itu,”ucapnya.

“Wajar saya menduga karena faktanya sampai detik ini oknum mantan kades tidak pernah di panggil atau di periksa ,bahkan saya berharap agar pihak penyidik yang menerima laporan saya saat itu bisa mempertemukan saya dengan oknum mantan Kades Robie dari desa Tumbang Lahang tersebut ,namun sampai detik ini belum ada pertemuan dan titik terangnya,” lanjutnya.

“Jujur saya kecewa dengan oknum penerima laporan saya saat itu ,dan lebih kecewanya saya karena laporan saya di hentikan dengan alasan tidak di temukan tindak pidananya,”ucap narasumber kami enggan namanya di sebutkan .

“Saya berharap agar Bapak Kapolres Katingan dan Bapak Kapolda Kalteng segera menindak lanjuti laporan saya yang di hentikan oleh oknum penerima laporan tersebut,”tegasnya .

Dengan adanya keluhan dan keresahan dari warga masyarakat tersebut, Tim investigasi berupaya melakukan Komunikasi dan konfirmasi kepada Kasatreskrim namun belum ada jawaban lalu meminta waktu kepada waktu kepada Kasi Humas Polres dan mendapatkan penjelasan Kapolres Katingan AKBP. Chandra Ismawantom mengatakan perkara itu bukan rana pidana tetapi itu rana perdata.

“Bahwa perkara tersebut dihentikan karena belum masuk unsur pidana, tapi masuk ranah perdata, perkaranya belum bisa di lanjutkan keranah pidana, dan hal itu merupakan wanprestasi masuk ranah perdata,”Kapolres Katingan melalui via WhatsAppnya.

“(Irawatie)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!