Ketua DPD LSM KPK RI Jabar Resmi Kirim Surat Permohonan Informasi ke Desa Sukapura, Minta Transparansi Penuh Dana Desa

Ketua DPD LSM KPK RI Jabar Resmi Kirim Surat Permohonan Informasi ke Desa Sukapura, Minta Transparansi Penuh Dana Desa

KARAWANG, penasilet.com Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK.RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, resmi mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Desa Sukapura, Kecamatan Rawamerta. Surat bernomor 117/KIP/Desa Sukapura/KPK RI JABAR/IV/2026 ini bersifat penting dan dikirim sebagai bentuk pengawasan sosial atas pengelolaan keuangan dan aset desa yang harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

Surat yang dikirim pada 20 April 2026 tersebut disusun dengan landasan hukum yang kuat dan tegas, merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai peraturan turunan yang mengatur pengelolaan dana dan aset desa.

Dalam surat tersebut, pihak LSM meminta sejumlah dokumen penting dalam bentuk salinan cetak dan salinan elektronik yang mencakup periode anggaran tahun 2020 hingga 2024. Dokumen yang diminta meliputi:

1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta perubahannya selama lima tahun terakhir, sebagai dasar perencanaan dan penggunaan keuangan desa.

2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang berisi rincian rencana kegiatan, anggaran, dan rencana kerja biaya desa setiap tahunnya.

3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes yang dilengkapi dengan laporan keuangan, catatan keuangan, laporan realisasi kegiatan, serta daftar berbagai program yang masuk ke desa baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

4. Laporan Pengelolaan Aset Desa yang sangat rinci, mulai dari buku inventaris aset, daftar aset yang dihapuskan, keputusan penghapusan aset, status penggunaan aset, hingga peta lokasi keberadaan aset desa.

Januardi Manurung menegaskan bahwa permohonan ini bukan sekadar permintaan biasa, melainkan hak publik yang dilindungi undang-undang sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. “Keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak. Setiap rupiah dana desa dan setiap aset yang dimiliki desa adalah milik rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana dana itu direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan kesediaan untuk mengambil sendiri seluruh dokumen yang diminta dan bersedia menanggung seluruh biaya penggandaannya. Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi penegak hukum dan pengawas, sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus langkah antisipasi jika permohonan ini tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

“Jika permohonan ini diabaikan, ditolak tanpa alasan yang sah, atau dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan tidak benar, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku, termasuk melaporkannya ke instansi berwenang,” tambah Januardi dengan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukapura belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi publik tersebut. Masyarakat berharap permohonan ini dapat dipenuhi dengan baik demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan keuangan

Penulis: Tim Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!