JAKARTA,Penasilet.com – Di berbagai belahan bumi, kepedihan akibat kekerasan dan persekusi terus menggores luka mendalam pada peradaban manusia. Laporan-laporan darurat yang menyeruak dari wilayah krisis, seperti tragedi pembantaian puluhan ribu demonstran di Iran, penindasan brutal terhadap umat Kristen yang disiksa di penjara-penjara gelap, penangkapan perempuan secara paksa, hingga penyitaan tempat ibadah bersejarah seperti Gereja Evangelis St. Peter di Teheran, menjadi cermin buram betapa nilai kemanusiaan kerap terinjak-injak oleh kekuasaan yang represif.
Kondisi serupa tidak hanya terjadi di Iran, melainkan juga melanda saudara-saudara kita di Gaza, Lebanon, Nigeria, dan pelbagai penjuru dunia lainnya. Tidak terkecuali tragedi kemanusiaan juga kerap terjadi di dalam negeri seperti di wilayah Papua. Ketika darah manusia menetes akibat pertikaian, martabat luhur yang dianugerahkan Sang Pencipta seolah diabaikan.
Menanggapi krisis kemanusiaan yang semakin mengkhawatirkan ini, Wilson Lalengke, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dari Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam dan seruan tegas berbasis nurani kemanusiaan universal. Petisioner PBB tahun 2025 ini menegaskan bahwa dunia tidak boleh berdiam diri saat kezaliman dan pembantaian fisik maupun spiritual terus berlangsung.
Dalam pernyataannya, pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, Wilson Lalengke menyerukan empat poin krusial yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun internasional. Pertama, perlunya penghentian segala bentuk persekusi.
Segala bentuk persekusi terhadap sesama manusia harus segera dihentikan tanpa pengecualian, apapun latar belakang agama, kebangsaan, status sosial, maupun identitas lainnya. Baik yang terjadi di Iran, Nigeria, Gaza, Lebanon, maupun di belahan bumi manapun, tindakan menindas dan merenggut nyawa manusia atas nama ideologi atau kekuasaan adalah kejahatan berat terhadap kemanusiaan.
Kedua, pentingnya jaminan keamanan oleh pemegang otoritas setempat. Pemerintah di setiap negara wajib menjamin keselamatan dan perlindungan penuh bagi setiap jiwa yang berada di dalam wilayah teritorialnya dari serangan pihak manapun. Perlindungan ini mencakup tindakan tegas terhadap ancaman yang berasal dari elemen-elemen nakal (rogue elements) di dalam aparatur negaranya sendiri. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan penindas.
Ketiga, perlunya aksi cepat tanggap dan peran sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Badan dunia itu sudah semestinya segera mengambil langkah nyata dan cepat dalam menangani krisis kemanusiaan, khususnya yang melibatkan pembunuhan massal di berbagai negara. PBB harus menjalankan peran provosional dan memegang kendali utama sebagai mediator netral dalam memadamkan konflik, baik konflik antarnegara maupun pertikaian faksional internal di antara negara-negara anggota.
Penting pula, menurut Wilson Lalengke, adanya persatuan di atanra negara-negara maju bagi upaya meredam konflik dan pembanian di belahan manapun di dunia ini. Negara-negara maju, sebagai pemegang kekuatan politik dan ekonomi global, diimbau untuk bersatu padu mengatasi krisis kemanusiaan yang menimpa masyarakat dunia. Tanggung jawab moral ini harus melampaui kepentingan geopolitik, baik dalam menghadapi dampak peperangan bersenjata maupun konflik horizontal internal yang memecah belah warga di negara-negara anggota PBB.
Seruan kemanusiaan ini menggema sejalan dengan pemikiran para filsuf besar dunia yang menempatkan jiwa dan kebebasan manusia di atas segala kepengurusan birokrasi dan kekuasaan politik. Filsuf Pencerahan asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), melalui konsep Categorical Imperative, menegaskan bahwa setiap individu manusia harus selalu dihormati sebagai tujuan pada dirinya sendiri (an end in itself), tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai alat atau sarana untuk mencapai tujuan politik, kekuasaan, maupun doktrin sektarian. Ketika suatu rezim menindas warganya sendiri demi melanggengkan kekuasaan, integritas moral rezim tersebut telah runtuh.
Sementara itu, filsuf kontemporer Hannah Arendt (1906-1975) dalam karyanya mengenai hak asasi manusia mengingatkan kita tentang pentingnya “the right to have rights” (hak untuk memiliki hak). Arendt menyoroti betapa rentannya kelompok minoritas dan warga yang terpinggirkan ketika negara menghilangkan perlindungan hukum atas diri mereka. Tanpa perlindungan hukum yang adil dan kehadiran lembaga internasional yang berani membela kaum tertindas, manusia diabaikan hingga ke titik terendah eksistensinya.
Dari perspektif etika kepedulian (ethics of care), persaudaraan sejati menuntut kita untuk tidak memandang batas-batas geografi atau perbedaan keyakinan saat mendengar jeritan mereka yang tersiksa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Martin Luther King Jr. (1929-1968), “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere” – ketidakadilan di suatu tempat adalah ancaman bagi keadilan di mana pun jua.
Krisis yang menimpa masyarakat teraniaya di berbagai belahan dunia hari ini adalah ujian bagi nurani kolektif kita. Langkah-langkah darurat, mulai dari advokasi hukum di Dewan HAM PBB hingga konsolidasi kekuatan moral global, harus terus digelorakan. Sudah saatnya dunia menghentikan retorika dan melangkah bersama menuju tindakan nyata demi menyelamatkan jiwa-jiwa yang tidak berdosa, merawat perdamaian, dan memulihkan harkat serta martabat kemanusiaan universal. (TIM/Red).
Editor: Tamrin














