MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin meluncurkan Hotline Pengaduan Pelanggaran Hak Pekerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Muba, HERRYANDI SINULINGGA, AP, menegaskan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah memastikan pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin memperoleh hak ketenagakerjaan secara layak dan sesuai ketentuan.
“Jika hak dilanggar, jangan diam. Negara hadir untuk melindungi Anda,” tegas Herryandi dalam rilis tertulisnya, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai upaya memastikan masyarakat, khususnya pekerja, terbebas dari praktik yang merugikan dan melanggar hak ketenagakerjaan.
Pekerja yang mengalami dugaan pelanggaran, antara lain upah di bawah UMK, tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, penahanan ijazah, PHK sepihak, jam kerja berlebihan, maupun persoalan hubungan industrial lainnya, dapat menyampaikan pengaduan melalui hotline yang telah disediakan.
HOTLINE PENGADUAN PEKERJA:
- 0857-6871-5224 (Panji)
- 0813-7333-3323 (Mariono)
- Waktu layanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB
- Pengaduan juga dapat disampaikan melalui QR Code pada flyer untuk terhubung langsung melalui WhatsApp.
Herryandi memastikan setiap laporan akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti melalui Mediator Disnakertrans Muba bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Lindungi hak Anda. Pekerja sejahtera, Muba maju lebih cepat,” ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah membuka ruang pengaduan bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan secara tertib dan bertanggung jawab.
HUT RI ke-81: Merdeka dari Pelanggaran Hak Pekerja!
#HUTRI81 #MerdekaHakPekerja #DisnakertransMuba #MubaMajuLebihCepat #HotlinePekerja #BPJSTK














