PALEMBANG,Penasilet.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memperkuat sinergi dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Penguatan komitmen tersebut dilakukan melalui Rapat Sosialisasi Regulasi Ketenagakerjaan, Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Kepatuhan Jaminan Sosial, serta Perlindungan Pekerja Rentan yang digelar di Kantor SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Palembang, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Disnakertrans Muba, serta pimpinan dan manajemen perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba, di antaranya Talisman NV, Medco Sakakemang, Medco E&P Grissik Ltd., PHE Jambi Merang, Pertamina EP Pendopo, Medco E&P Indonesia, dan PHR Zona, bersama para mitra kerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa aktivitas investasi sektor hulu migas harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan penguatan perlindungan sosial pekerja.
Menurut Herryandi, keberadaan perusahaan dan investasi di Muba tidak hanya harus dilihat dari sisi kegiatan usaha, tetapi juga dari sejauh mana manfaat ekonomi dan sosialnya dirasakan masyarakat setempat.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Muba Nomor 255 Tahun 2021, seluruh perusahaan migas atau KKKS beserta rantai pasoknya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal ber-KTP Muba,” ujar Herryandi.
Ia mengatakan, pemerintah daerah juga mendorong perusahaan untuk membuka ruang magang dan kesempatan kerja bagi putra-putri daerah, termasuk alumni PPSDM Migas Cepu maupun tenaga kerja yang mengikuti pelatihan secara mandiri ataupun melalui dukungan perusahaan.
“Komitmen ini tidak hanya menyangkut penempatan tenaga kerja lokal. Kami juga mendorong tertib jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, optimalisasi kandungan lokal, penyampaian data tenaga kerja kepada Disnakertrans, serta gotong royong perlindungan bagi minimal 100 pekerja rentan dan perempuan rentan di wilayah Ring 1 perusahaan,” katanya.
Wajib Transparan dalam Rekrutmen
Dalam forum tersebut, Disnakertrans Muba juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023.
Setiap lowongan pekerjaan diharapkan dilaporkan melalui sistem informasi ketenagakerjaan sehingga proses rekrutmen dapat berlangsung secara transparan dan memberikan akses yang lebih luas bagi pencari kerja lokal.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem penempatan tenaga kerja yang lebih tertib, terbuka, dan terukur.
Selain persoalan rekrutmen, perusahaan juga didorong memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
SKK Migas Dukung Penguatan Kepatuhan
Sementara itu, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel melalui Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi, Safe’i, menyambut positif sinergi yang dibangun bersama Disnakertrans Muba.
Ia menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam memperkuat sosialisasi dan implementasi regulasi ketenagakerjaan kepada KKKS serta seluruh kontraktor yang berada dalam rantai pasok kegiatan hulu migas.
“Kami mengapresiasi fasilitasi dan kolaborasi bersama Disnakertrans Muba. Melalui pertemuan ini, KKKS diwajibkan untuk menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 kepada seluruh kontraktor lokal maupun nonlokal di wilayah kerja masing-masing, mengintegrasikan program pengembangan masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan penempatan tenaga kerja lokal dan pelaporan data secara transparan,” ungkap Safe’i.
Empat Fokus Utama
Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, implementasi Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 255 Tahun 2021, terutama kewajiban KKKS dan vendor untuk mengutamakan tenaga kerja lokal ber-KTP Muba.
Kedua, kepatuhan terhadap Perpres Nomor 57 Tahun 2023, khususnya kewajiban perusahaan menyampaikan informasi lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Ketiga, tertib jaminan sosial dan perlindungan pekerja rentan, termasuk kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan terhadap perlindungan pekerja rentan dan perempuan rentan di wilayah Ring 1 perusahaan.
Keempat, penyampaian data dan penguatan sinergi program, meliputi data kontraktor dan tenaga kerja lokal kepada Disnakertrans Muba, serta pengintegrasian program tanggung jawab sosial perusahaan dengan optimalisasi kandungan lokal guna memperkuat efek berganda investasi hulu migas.
Ditandai Penandatanganan Kesepakatan
Rangkaian kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan kesepakatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja kepada SKK Migas dan perusahaan KKKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penguatan komitmen bersama antara pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan para mitra kerja dalam mendorong terciptanya tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, transparan, serta memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal.
Herryandi menegaskan, Disnakertrans Muba akan terus mengawal implementasi regulasi tersebut agar tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Intinya, investasi harus memberikan multiplier effect bagi masyarakat Musi Banyuasin. Tenaga kerja lokal harus mendapatkan kesempatan, pekerja harus terlindungi, dan perusahaan harus menjalankan kewajibannya sesuai regulasi,” tegas Herryandi.
Sinergi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif sekaligus memperkuat manfaat keberadaan industri hulu migas bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin menuju Muba Maju Lebih Cepat.(Red).
Editor: Tamrin














