KARAWANG,Penasilet.com – Persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Rawa Merta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memasuki babak serius. Dugaan penyajian daging yang belum matang kepada siswa pada 23 Juli 2026 kini disertai klaim adanya upaya meminta kasus tersebut tidak diberitakan, hingga dugaan pengiriman uang yang disebut terjadi setelah permintaan tersebut ditolak.
Kasus ini diungkap Ketua DPD KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, yang menyatakan dirinya melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada 15 September 2026.
Menurut Januardi Manurung, persoalan bermula ketika dirinya menindaklanjuti informasi mengenai makanan MBG berupa daging yang disebut masih berdarah dan belum matang saat disajikan kepada siswa.
Dalam proses konfirmasi tersebut, Januardi Manurung mengaku kepala sekolah tidak memberikan penjelasan dan meninggalkan lokasi. Ketika hendak melihat makanan yang dipersoalkan, seorang mantan humas sekolah berinisial H disebut meminta agar dirinya tidak langsung melihat dan mengajak membicarakan persoalan tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, menurut Januardi Manurung, H kemudian menyampaikan permintaan agar kasus tersebut tidak dinaikkan ke pemberitaan.
Januardi Manurung menyebut alasan yang disampaikan berkaitan dengan dapur penyedia makanan yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan H.
Namun, permintaan tersebut ditolak.
“Tidak bisa. Kesehatan anak-anak lebih penting daripada kepentingan siapapun. Daging belum matang tidak boleh masuk ke perut siswa,” ujar Januardi Manurung memberikan keterangan kepada Wartawan, Kamis (1/10/2026).
Persoalan kemudian menjadi semakin serius.
Januardi Manurung mengaku sekitar pukul 12.30 WIB, setelah meninggalkan sekolah, terdapat transfer uang sebesar Rp100.000 yang masuk dari pihak yang disebut berkaitan dengan kepala sekolah.
Belum selesai persoalan tersebut, sekitar pukul 14.57 WIB kembali masuk transfer sebesar Rp1.200.100. Dengan demikian, total dana yang disebut diterima mencapai Rp1.300.100.
Januardi Manurung menyatakan uang tersebut tidak digunakan dan disimpan sebagai barang bukti untuk kepentingan penelusuran lebih lanjut.
Ia juga mempertanyakan motif di balik transfer tersebut, terutama karena menurut keterangannya, pengiriman uang terjadi setelah permintaan agar kasus tidak diberitakan sebelumnya ditolak.
Dugaan Upaya Membungkam Harus Diusut
Januardi meminta aparat penegak hukum dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Pertanyaan utamanya, kata dia, bukan semata-mata mengenai nominal uang, melainkan apakah terdapat hubungan antara permintaan penghentian pemberitaan, pihak sekolah, dan penyedia makanan MBG.
“Ada permainan apa antara pihak sekolah dengan penyedia dapur MBG? Mengapa ada upaya agar persoalan makanan yang diduga tidak layak tersebut tidak dibuka? Ini harus dijawab secara terang,” tegasnya.
Ia menekankan, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Namun, apabila transfer uang tersebut terbukti diberikan dengan tujuan memengaruhi seseorang agar tidak menjalankan kewajibannya atau menghentikan pengungkapan suatu persoalan, maka aspek pidananya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keselamatan Siswa Tidak Boleh Dikompromikan
Persoalan utama dalam kasus ini tetap menyangkut keamanan pangan bagi siswa.
Daging yang belum matang sempurna berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak memenuhi standar keamanan pangan. Karena itu, penyedia makanan dalam program MBG dituntut memastikan makanan yang diberikan kepada siswa memenuhi standar keamanan, mutu, kebersihan, serta kelayakan konsumsi.
Atas dasar itu, Januardi meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah, dan instansi terkait tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap makanan, proses pengolahan, dapur penyedia, standar keamanan pangan, serta mekanisme pengawasan MBG di sekolah tersebut.
“Ini bukan semata-mata soal uang. Ini soal keselamatan anak-anak. Kalau memang ada makanan yang tidak layak, harus diperbaiki. Kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Transfer Rp1,3 Juta Jadi Materi Pemeriksaan
Dua transaksi dengan total Rp1.300.100 tersebut, menurut Januardi Manurung, kini disimpan dan tidak digunakan.
Ia menyatakan siap memberikan bukti transfer dan keterangan kepada aparat berwenang apabila diperlukan untuk proses pemeriksaan.
“Uang Rp1,3 juta tidak akan membeli diam saya. Kalau ada yang merasa terancam, itu karena kebenaran sedang berjalan. Kasus ini tidak boleh berhenti hanya karena kepentingan keluarga,” tegasnya.
Januardi Manurung meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses pengungkapan fakta.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pemberian uang tersebut harus diuji secara objektif, termasuk siapa pengirimnya, apa tujuan transfer, apakah ada permintaan atau kesepakatan tertentu, serta apakah terdapat kaitan dengan permintaan agar kasus tersebut tidak diberitakan.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari pihak sekolah, penyedia dapur MBG, SPPG, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Di antaranya, apakah benar makanan yang disajikan pada 23 Juli 2026 berupa daging yang belum matang? Siapa penyedia makanan tersebut? Bagaimana standar pemeriksaan kualitas makanan sebelum didistribusikan kepada siswa? Mengapa akses untuk melihat makanan disebut sempat dicegah? Siapa pengirim uang Rp1.300.100 dan apa tujuan transfer tersebut?
Seluruh pertanyaan itu penting dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim sepihak.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak benar, pihak yang dituduh juga berhak memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Satu hal yang tidak boleh ditawar, makanan yang diberikan kepada siswa harus aman dan layak konsumsi.
Kasus SMAN 1 Rawa Merta kini bukan hanya menyangkut satu porsi makanan, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan program MBG, pengawasan penyedia makanan, serta perlindungan terhadap siswa sebagai penerima manfaat.
Publik menunggu jawaban terbuka dan hasil pemeriksaan resmi.(Red).
Editor: Tamrin














