MAKASSAR,Penasilet.com – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Hal itu disampaikan Abdul Chair saat memberikan kuliah umum bertajuk “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance” di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026).
Kuliah umum tersebut dibuka Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., MAP., dan dihadiri lebih dari 500 mahasiswa, jajaran pimpinan fakultas, serta pejabat Komisi Yudisial, termasuk Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Abdul Chair menjelaskan bahwa judicial independence merupakan syarat fundamental dalam prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Kekuasaan kehakiman harus mampu menjalankan tugasnya secara bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, tekanan politik maupun kepentingan ekonomi.
Namun, menurutnya, independensi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Independensi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
“Independensi dan akuntabilitas merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Kebebasan yang dimiliki oleh hakim dan lembaga peradilan harus senantiasa diiringi dengan pertanggungjawaban publik. Tanpa akuntabilitas, independensi berisiko berubah menjadi kesewenang-wenangan,” ujar Abdul Chair.
Ia menambahkan, keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas menjadi fondasi penting untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
KY dan Penguatan Integritas Hakim
Abdul Chair menegaskan, Komisi Yudisial tidak dibentuk sekadar sebagai pelengkap struktur ketatanegaraan. KY memiliki peran strategis dalam menjaga integritas moral hakim, mengawal independensi peradilan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku dan etika hakim.
Menurutnya, independensi kelembagaan dan kemerdekaan hakim harus berjalan bersama dengan standar etik yang kuat. Dengan demikian, kebebasan hakim dalam memutus perkara tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan pertanggungjawaban publik.
Ia juga menekankan bahwa kemerdekaan hakim bukan merupakan hak istimewa (privilege) yang diberikan negara. Kemerdekaan tersebut merupakan hak yang melekat (inherent/indispensable right) untuk menjamin setiap warga negara memperoleh proses peradilan yang jujur, adil, dan tidak berpihak (fair trial).
Independensi Peradilan dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Lebih lanjut, Abdul Chair menjelaskan adanya hubungan erat antara independensi peradilan dan terwujudnya good governance. Tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan institusi hukum yang efektif, transparan, akuntabel, serta mampu menegakkan hukum secara adil.
Lima indikator penting good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi, dan penegakan hukum, menurutnya akan sulit diwujudkan apabila sistem peradilan rentan terhadap intervensi maupun korupsi.
Konsep independensi peradilan yang disertai integritas etik tersebut juga dinilai selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Sila Kedua tercermin melalui jaminan terhadap proses peradilan yang adil sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Sila Keempat tercermin dalam penyelenggaraan peradilan yang transparan dan akuntabel guna mendukung demokrasi yang sehat serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara Sila Kelima menegaskan pentingnya keadilan yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk melalui independensi hakim dari pengaruh modal maupun kekuasaan.
Dengan demikian, penguatan integritas hakim dan perlindungan terhadap independensi peradilan menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui pengawalan terhadap etika hakim sekaligus perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial terus mendorong terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas, akuntabel, dan dipercaya masyarakat sebagai salah satu fondasi Indonesia sebagai negara hukum.(Red).
Editor: Tamrin














