MEDAN,Penasilet.com – Peran Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Evaluasi terhadap kepemimpinan KPPG dinilai penting, terutama menyangkut pengawasan, koordinasi, evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Secara kelembagaan, KPPG bukan sekadar kantor administratif. Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, KPPG merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan BGN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran. KPPG dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa KPPG mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi. Sementara SPPG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor serta menjalankan sebagian dan/atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi.
Artinya, ketika muncul persoalan dalam penyelenggaraan layanan MBG di wilayah kerja KPPG, publik memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan, evaluasi, koordinasi, dan tindak lanjut yang dilakukan jajaran KPPG.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya dugaan kasus keracunan yang disebut menimpa penerima manfaat Program MBG di Sumatera Utara. Ketua Umum LP3SI, Jahyan E Saragih, menilai kinerja Kepala KPPG Medan mengecewakan dan mempertanyakan keterbukaan informasi kepada masyarakat maupun keluarga penerima manfaat yang terdampak.
Menurut Jahyan, persoalan tersebut semestinya dijawab dengan komunikasi publik yang terbuka, terukur, dan berbasis fakta. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana suatu persoalan ditangani, apakah makanan telah melalui prosedur pengawasan, bagaimana evaluasi terhadap SPPG dilakukan, serta langkah korektif apa yang diambil setelah kejadian.
Namun demikian, tudingan mengenai kelalaian maupun pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme resmi. Karena itu, evaluasi terhadap KPPG Medan perlu dilakukan secara objektif, termasuk dengan memberikan ruang bagi pejabat yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi.
Dasar Hukum Perlu Diluruskan
Sejumlah dasar hukum yang beredar dalam desakan tersebut juga perlu diluruskan agar pemberitaan tidak menyesatkan publik.
UU Nomor 20 Tahun 2023 bukanlah Undang-Undang tentang Badan Gizi Nasional, melainkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. UU tersebut berlaku sejak 31 Oktober 2023 dan mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sementara dasar pembentukan BGN adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres tersebut menetapkan BGN sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Adapun keberadaan dan tata kerja KPPG secara khusus diatur dalam Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut menempatkan KPPG sebagai unit pelaksana teknis BGN dan mengatur kewajiban pelaporan Kepala Kantor kepada Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. KPPG juga diwajibkan menerapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta sistem pengendalian intern pemerintah.
Dengan demikian, ukuran kinerja Kepala KPPG seharusnya dapat diuji secara konkret: apakah koordinasi berjalan, apakah pengawasan dan pengendalian dilakukan, apakah persoalan di lapangan segera ditindaklanjuti, dan apakah laporan serta evaluasi disampaikan kepada atasan sesuai ketentuan.
Koalisi SOPAN Desak Kepala BGN Bertindak
Desakan evaluasi juga datang dari Koalisi Solidaritas Prabowo–Gibran (Koalisi SOPAN). Ketua Umum Sahabat Jefri sekaligus perwakilan Koalisi SOPAN, Jefri Manik, mempertanyakan kepemimpinan KPPG Medan yang dinilai belum menunjukkan respons publik yang memadai ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan MBG.
“Kepala BGN selalu turun langsung dan memberikan penjelasan terbuka setiap ada masalah di lapangan. Lantas mengapa Kepala KPPG Medan justru diam seribu bahasa? Apakah beliau bukan pimpinan daerah di bawah BGN? Kenapa pimpinan pusat yang harus turun tangan terus, sementara pejabat di daerah tak ada gerak sedikit pun?” tegas Jefri kepada media, Senin (17/8/2026).
Jefri menilai Kepala KPPG Medan perlu menunjukkan kepemimpinan yang lebih aktif, khususnya dalam memastikan seluruh SPPG bekerja sesuai standar operasional dan tujuan program.
Ia juga mendesak agar BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPPG Medan. Jika hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kegagalan dalam menjalankan tugas atau pelanggaran disiplin, Jefri meminta BGN mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kepala BGN segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila memang terbukti ada kegagalan dalam menjalankan tugas. Program MBG adalah program besar pemerintah dan jangan sampai kepercayaan masyarakat rusak karena lemahnya pengawasan di tingkat daerah,” ujarnya.
Jangan Sembarangan Menyebut Pelanggaran Pidana
Desakan publik tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap keterlambatan memberikan penjelasan atau persoalan administratif otomatis merupakan tindak pidana.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi tertentu dan memuat ketentuan pidana, antara lain Pasal 52, tetapi penerapannya memiliki unsur dan prosedur pembuktian tersendiri. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan apabila mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Begitu pula aspek kesehatan dan keamanan pangan harus mengacu pada ketentuan kesehatan yang berlaku saat ini. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan bukan lagi menjadi dasar hukum utama karena telah dicabut oleh UU Nomor 36 Tahun 2009, yang kemudian juga dicabut oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan regulasi yang masih berlaku dan fakta hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Surat Desakan Segera Dilayangkan
Koalisi SOPAN menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala BGN dan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta evaluasi terhadap kinerja KPPG Medan.
Mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada langkah konkret dari BGN.
“Atas nama masyarakat dan Koalisi SOPAN, kami minta pencopotan segera apabila hasil evaluasi membuktikan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi. Kami tidak ingin program mulia Presiden Prabowo Subianto ternoda dan merugikan negara hanya karena persoalan lemahnya kinerja pejabat,” tegas Jefri.
Kini bola berada di tangan BGN. Kritik terhadap KPPG Medan semestinya tidak berhenti sebagai polemik. Jika tudingan tersebut tidak benar, BGN dan KPPG perlu memberikan klarifikasi berbasis data. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya kegagalan pengawasan, pelanggaran disiplin, atau persoalan tata kelola, tindakan korektif harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Sebab, program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya. Keselamatan penerima manfaat, akuntabilitas anggaran, kualitas makanan, serta keterbukaan informasi tidak boleh menjadi wilayah abu-abu.(Red).
Editor: Tamrin














