Tapanuli Utara,Penasilet.com – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam sebuah video yang beredar luas kini menjadi sorotan publik. Dalam video tersebut, Yandri menyebut istilah “wartawan bodrex,” yang dianggap melecehkan profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pernyataan ini pun menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk insan pers dan LSM.
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri saat menanggapi pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia menuding adanya “wartawan bodrex” yang menyajikan berita tidak akurat dan sekadar menggiring opini.
Sebagai Menteri Desa PDTT, pernyataan Yandri menuai kritik tajam dari insan pers dan LSM. Dalam video tersebut, ia mengatakan:
“Jadi gini, Pak Jenderal Fadil Intan, yang paling banyak mengganggu kepala desa itu LSM sama wartawan bodrex..! Mereka mutar itu. Hari ini kepala desa ini minta duit Rp1.000.000. Bayangkan kalau tiga desa, sudah Rp3.000.000. Kalah gaji Kemendes. Gaji menteri kalah, itu satu dapat Rp300.000.000. Tolong pihak kepolisian dan kejaksaan tangkap saja wartawan-wartawan bodrex itu.”
Ucapan ini dianggap merendahkan profesi wartawan dan LSM, yang selama ini menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan stigma negatif dan mengabaikan peran insan pers serta LSM dalam transparansi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun M.T. Manalu, mengecam keras pernyataan Yandri Susanto. Ia menilai bahwa seharusnya Mendes PDTT lebih fokus memeriksa bawahannya dan memastikan kepala desa menjalankan tugas sesuai aturan.
“Ucapan tersebut sangat melecehkan profesi wartawan dan LSM. Wartawan bekerja berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, sementara LSM memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 5 dan 6, yang mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” ujarnya, Minggu (02/02/2025).
Bangun M.T. Manalu juga menyayangkan sikap Menteri Yandri yang menggeneralisasi masalah.
“Kalaupun ada oknum insan pers atau LSM yang melakukan tindakan tidak terpuji, itu adalah kasus individu, bukan berarti semua wartawan dan LSM sama,” tambahnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh insan pers dan LSM untuk terus menjalankan kontrol sosial guna meminimalisir indikasi korupsi di tingkat desa.
Bangun juga menilai bahwa Mendes PDTT seharusnya segera memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang kontroversial. Namun, hingga saat ini, Yandri Susanto belum memberikan pernyataan resmi terkait ucapan tersebut.
“Sampaikan kepada kepala desa agar menjalankan tugasnya sesuai tupoksi. Jika memang ada pers dan LSM yang meminta uang, kenapa juga diberikan? Wajar jika pers dan LSM melakukan konfirmasi atas laporan masyarakat. Banyak kepala desa yang tidak transparan dalam realisasi penggunaan dana desa, termasuk volume fisik pembangunan dan lokasi pengerjaannya,” tutupnya.
“(Tanding Lumbantoruan)”
Editor: Tamrin