MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah konkret tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., ke PT Kirana Musi Persada, Kamis (22/10/2026), untuk membahas penyelesaian PHK terhadap 33 pekerja.
Kunjungan tersebut turut didampingi Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama, Fungsional Bidang Hubungan Industrial Ruslan Efendi, serta Fungsional Pengantar Kerja Thomas Bagas Whisnu. Rombongan diterima jajaran manajemen perusahaan, yakni Office Manager Lestari Manullang, Kasie HRGA Agustar Manza, dan Staf HR Ferdinan Yakub.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menjelaskan bahwa keputusan PHK diambil akibat penurunan produksi yang berdampak terhadap keberlangsungan operasional perusahaan.
Menanggapi kondisi tersebut, Herryandi menegaskan bahwa persoalan PHK tidak boleh berhenti pada alasan efisiensi atau penurunan produksi. Pemenuhan hak pekerja tetap harus menjadi perhatian utama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin hadir untuk memastikan hak-hak 33 pekerja yang terdampak PHK mendapatkan perhatian serius. Kami akan mengawal proses penyelesaiannya agar berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan pekerja memperoleh pendampingan yang diperlukan,” tegas Herryandi dalam keterangannya kepada Wartawan, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja serta menjaga hubungan industrial yang berkeadilan.
Herryandi juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja sesuai dasar hukum dan alasan PHK yang berlaku, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak apabila memenuhi ketentuan.
Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Proses penyelesaian PHK juga harus memperhatikan prosedur pemberitahuan, ketentuan penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan pendapat, serta hak pekerja berdasarkan masa kerja dan alasan PHK.
“Prinsipnya, hak pekerja harus diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan. Kami akan melakukan pemantauan agar proses ini tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Disnakertrans Kawal Akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Selain memastikan penyelesaian hak akibat PHK, Disnakertrans Muba berkomitmen mendampingi para pekerja dalam mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP dapat mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, bimbingan karier, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Herryandi, pendampingan tersebut penting agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki akses terhadap perlindungan sosial dan peluang untuk kembali memasuki dunia kerja.
“Kami tidak hanya berfokus pada penyelesaian PHK, tetapi juga mendorong agar para pekerja terdampak mendapatkan akses terhadap program JKP, pelatihan keterampilan, dan peluang kerja baru. Mereka harus memperoleh pendampingan agar dapat kembali produktif,” jelasnya.
Dorong Pelatihan dan Pemberdayaan Pekerja
Disnakertrans Muba juga mendorong perusahaan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui program pemberdayaan masyarakat, termasuk pelatihan keterampilan bagi pekerja terdampak.
Kolaborasi tersebut dapat dijajaki melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sesuai ketentuan dan ruang lingkup program yang tersedia.
Herryandi menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau proses penyelesaian hak pekerja, memfasilitasi koordinasi administrasi JKP, serta mendorong program pelatihan dan pemberdayaan agar pekerja terdampak memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan kembali atau mengembangkan usaha mandiri.
“Kami ingin penyelesaian persoalan ini berjalan baik, hak pekerja terlindungi, dan hubungan industrial tetap kondusif. Perusahaan dan pemerintah harus membangun komunikasi serta mencari penyelesaian yang sesuai hukum dan berkeadilan,” pungkasnya.
Disnakertrans Muba menegaskan akan terus menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan sesuai kewenangannya, serta fasilitasi penyelesaian persoalan hubungan industrial guna memastikan perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin berjalan sebagaimana mestinya.
MUBA MAJU LEBIH CEPAT!..(Red).
Editor: Tamrin














