KARAWANG,Penasilet.com – Penerapan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk Mapolresta Karawang menuai kritik keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang. Kebijakan tersebut dinilai justru menyulitkan masyarakat yang hendak mengakses pelayanan kepolisian.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menyindir penerapan sistem tersebut. Menurutnya, akses pelayanan di Mapolresta Karawang terkesan lebih rumit dibandingkan kantor kepolisian lainnya.
“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung,” ujar Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).
Askun menegaskan, perubahan status dari Polres menjadi Polresta semestinya diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan justru menambah hambatan bagi masyarakat.
Ia menyoroti kebijakan yang mengarahkan pengunjung untuk memarkirkan kendaraan di luar area Mapolresta dengan biaya tertentu, sementara area parkir di dalam disebut dikhususkan bagi kendaraan anggota kepolisian.
“Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” kritiknya.
Ia juga mempertanyakan fungsi kantor kepolisian sebagai institusi pelayanan masyarakat apabila akses dan fasilitas di dalamnya justru dinilai lebih mengutamakan kepentingan internal.
“Sekarang begini, halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi?” sindir Askun.
Parkir Berbayar Disorot, PAD Dipertanyakan
Tak hanya mempersoalkan akses kendaraan, Askun juga menyoroti keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memastikan status pengelolaan parkir tersebut, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya,” tegasnya.
Menurut Askun, persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan agar pengelolaan fasilitas parkir di sekitar kantor pelayanan publik berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Pengecekan tersebut juga penting untuk memastikan apakah pungutan parkir yang dimaksud merupakan retribusi resmi atau bentuk pungutan lain yang memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas.
Desak Barrier Gate Dicabut, Pelayanan Publik Jangan Dipersulit
Atas persoalan tersebut, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang dicabut atau dibatalkan apabila kebijakan itu terbukti menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa kantor polisi merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan kemudahan, rasa aman, dan kenyamanan bagi setiap warga yang datang untuk mengurus keperluan hukum maupun administrasi.
“Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi,” tandasnya.
Kritik PERADI Karawang ini menjadi pengingat bahwa peningkatan status kelembagaan kepolisian semestinya berjalan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan. Fasilitas dan kebijakan internal tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Kini, publik menunggu penjelasan dan evaluasi dari pihak Mapolresta Karawang. Sebab, ukuran pelayanan kepolisian bukan sekadar perubahan status atau kelengkapan fasilitas, melainkan sejauh mana masyarakat memperoleh akses yang mudah, transparan, adil, dan humanis.(Red).
Editor: Tamrin














