MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Mitra Agrolika Sejahtera dan pekerjanya, Amri Pohan. Penyelesaian melalui musyawarah mufakat tersebut menghasilkan kesepakatan damai, dengan keputusan perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada Rabu (21/10/2026) oleh Panahatan Sitorus, selaku Assistant Manager PT Mitra Agrolika Sejahtera dan perwakilan pihak pengusaha, bersama Amri Pohan sebagai pihak pekerja.
Proses penandatanganan disaksikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, serta Tim Mediator Hubungan Industrial, Juanda, S.E., M.Si., dan H. Mariono, S.H., M.Si.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT Mitra Agrolika Sejahtera bersedia mempekerjakan kembali Amri Pohan mulai 26 Oktober 2026. Ia akan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemanen di Divisi 5 perusahaan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog, komunikasi, dan itikad baik kedua belah pihak tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kadisnakertrans Muba Apresiasi Kedua Belah Pihak
Kepala Disnakertrans Muba, H. Herryandi Sinulingga, AP., yang menyaksikan langsung proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada tim mediator dan kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Ia menegaskan, penyelesaian perselisihan secara damai merupakan langkah positif dalam menjaga keharmonisan hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha maupun pekerja.
“Saya mengapresiasi Tim Mediator Disnakertrans Muba yang telah bekerja sesuai aturan sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Terima kasih juga kepada PT Mitra Agrolika Sejahtera yang telah menunjukkan itikad baik dengan mempekerjakan kembali pekerjanya,” ujar Herryandi.
Ia juga mengingatkan Amri Pohan agar menjalankan kembali tugasnya dengan penuh disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab.
Menurutnya, keberhasilan mediasi bukan hanya tentang mengakhiri perselisihan, tetapi juga membangun kembali hubungan kerja yang sehat, produktif, dan saling menghormati antara perusahaan dan pekerja.
Perusahaan Wajib Penuhi Hak-Hak Pekerja
Dalam kesempatan tersebut, Herryandi menegaskan bahwa sesuai arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Kepatuhan tersebut mencakup pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja adalah aset utama perusahaan. Karena itu, perusahaan wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan memenuhi hak-hak pekerjanya. Sebaliknya, pekerja juga harus menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Herryandi menambahkan, hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila pengusaha dan pekerja sama-sama memahami hak serta kewajiban masing-masing.
Disnakertrans Muba, lanjutnya, akan terus mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan dialog, keadilan, dan kepastian hukum.
Berlandaskan Regulasi Ketenagakerjaan
Penyelesaian perselisihan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, khususnya ketentuan mengenai mediasi dan Perjanjian Bersama.
Selain itu, pelaksanaan hubungan kerja tetap harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial bagi pekerja.
Melalui mediasi ini, Disnakertrans Muba berharap tercipta hubungan kerja yang lebih kondusif di lingkungan PT Mitra Agrolika Sejahtera. Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua belah pihak.
Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mendorong iklim usaha yang sehat, perlindungan hak pekerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
MUBA MAJU LEBIH CEPAT!
MASYARAKAT SEJAHTERA!.. (Red).
Editor: Tamrin














