Perlindungan Pekerja PKWTT dan PKWT di Muba: JKP 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Pesangon dan Kompensasi Tetap Jadi Kewajiban Perusahaan

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini memberikan bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba mengingatkan bahwa manfaat JKP tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pekerja tetap maupun pekerja kontrak memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“JKP tidak menggugurkan kewajiban perusahaan. Kami tegaskan, perusahaan di Muba wajib membayar pesangon sesuai aturan dan wajib melaporkan PHK maksimal tujuh hari kerja melalui SIAPkerja. Perusahaan yang tidak melaporkan PHK dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS akan ditindak sesuai ketentuan sanksi administratif,” tegas Herryandi.

Menurutnya, pemahaman mengenai hak pekerja sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan, sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kabupaten Muba.

Hak Pekerja Tetap dan Kontrak Harus Dipenuhi

Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak yang harus diperhatikan ketika hubungan kerja berakhir.

Selain manfaat JKP bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak akibat PHK sesuai status hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.

Hak tersebut dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta uang kompensasi bagi pekerja PKWT sesuai kondisi dan dasar hukum yang berlaku.

Khusus pekerja kontrak, berakhirnya masa kontrak tidak otomatis memberikan hak atas JKP. Namun, apabila kontrak berakhir sesuai jangka waktu yang diperjanjikan, pekerja PKWT tetap berhak memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai ketentuan.

Karena itu, pekerja diimbau memahami status hubungan kerja, memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, serta menyimpan dokumen ketenagakerjaan sebagai bukti untuk pengurusan hak apabila terjadi PHK.

Bantuan JKP Sebesar 60 Persen Upah Selama Enam Bulan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba dan Banyuasin, Imiati, menjelaskan bahwa perubahan ketentuan JKP memberikan dukungan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memenuhi persyaratan program.

“Sekarang bantuan tunai JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, dan waktu pengajuan klaim diperpanjang hingga enam bulan. Kami siap mengawal pencairan manfaat JKP serta membantu peserta memahami proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Imiati.

Berdasarkan ketentuan manfaat JKP, bantuan tunai dihitung sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta per bulan.

Dengan demikian, bantuan tunai maksimal yang dapat diterima pekerja adalah Rp3 juta per bulan selama enam bulan, atau total maksimal Rp18 juta apabila seluruh persyaratan manfaat terpenuhi.

Namun, pekerja perlu memahami bahwa besaran manfaat yang diterima mengikuti upah yang menjadi dasar perhitungan dan ketentuan kepesertaan program.

Siapa yang Berhak Mendapatkan JKP?

Manfaat JKP diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan program.

Secara umum, kelompok pekerja yang dapat memenuhi kriteria penerima manfaat meliputi pekerja PKWTT maupun pekerja PKWT yang mengalami PHK sebelum berakhirnya masa kontrak, sepanjang memenuhi ketentuan kepesertaan dan persyaratan lainnya.

Persyaratan masa iuran yang perlu diperhatikan meliputi kepesertaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan pembayaran iuran minimal enam bulan berturut-turut sebelum PHK, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau mengalami berakhirnya hubungan kerja karena kontrak habis sesuai waktunya tidak termasuk penerima manfaat JKP untuk kondisi tersebut.

Meski demikian, pekerja PKWT yang kontraknya berakhir tetap memiliki hak atas uang kompensasi dari perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Cara Mengajukan Klaim JKP

Untuk memperlancar pengajuan manfaat, pekerja perlu menyiapkan dokumen administrasi, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Kartu atau informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Rekening bank atas nama pribadi.
5. Akun SIAPkerja yang dapat diakses melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Pekerja juga perlu menyiapkan bukti PHK sesuai persyaratan yang berlaku, seperti perjanjian bersama yang telah didaftarkan atau dilaporkan sesuai ketentuan, surat pemberitahuan PHK beserta bukti pelaporan yang dipersyaratkan, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Secara umum, prosesnya dimulai dengan pelaporan PHK oleh perusahaan, dilanjutkan pengajuan manfaat oleh pekerja melalui portal SIAPkerja, kemudian verifikasi persyaratan hingga pembayaran manfaat apabila dinyatakan memenuhi ketentuan.

Pekerja juga dapat mengurus manfaat JHT secara terpisah sesuai persyaratan program. Pencairan JHT tidak otomatis dilakukan bersamaan dengan pencairan JKP karena keduanya merupakan program dengan mekanisme dan ketentuan masing-masing.

Disnakertrans Muba Imbau Pekerja Jangan Abaikan Hak

Disnakertrans Muba mengimbau perusahaan agar menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara tertib, mulai dari pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga pelaporan PHK dan pemenuhan hak pekerja.

Di sisi lain, pekerja diminta proaktif memeriksa status kepesertaan, memastikan data upah yang dilaporkan sesuai, serta tidak menunda pengurusan manfaat ketika mengalami PHK.

Pekerja yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi kantor Disnakertrans Muba di Sekayu atau menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan resmi Call Center 175.

Melalui koordinasi Disnakertrans Muba dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah berharap perlindungan pekerja dapat berjalan optimal, hak-hak normatif terpenuhi, dan hubungan industrial di Kabupaten Musi Banyuasin tetap kondusif.

Dasar hukum yang menjadi rujukan meliputi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program JKP, serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025, dengan penerapan sesuai ruang lingkup dan ketentuan masing-masing peraturan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!