MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Renny Ertalina, S.H., menggelar kegiatan pemaparan materi bertema Pengawasan Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Mitigasi Risiko Penyalahgunaan Dana Desa, Kamis (3/7/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai, di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebagaimana disampaikan melalui akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, kegiatan berlangsung secara bergilir di tiga desa: Nusa Serasan, Linggo Sari, dan Mekar Jadi. Peserta kegiatan terdiri dari aparatur pemerintahan desa serta unsur masyarakat.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola Dana Desa agar pelaksanaannya tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
Dalam pemaparannya, Jaksa Renny menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahannya. Selain itu, pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendes Nomor 2 Tahun 2024, dan PMK Nomor 108 Tahun 2024.
“Kejaksaan berperan strategis dalam pengawasan dana desa, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengawalan, hingga dukungan penegakan hukum,” ujar Renny.
Ia menekankan pentingnya integritas aparatur desa sebagai benteng awal pencegahan penyimpangan. Menurutnya, peningkatan kapasitas melalui pelatihan teknis, sosialisasi regulasi, serta pengawasan berkelanjutan oleh APIP dan koordinasi antar-lembaga sangat diperlukan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat desa.”(Red)”.
Editor: Tamrin