Kawal Dana Desa, Ketua DPD LSM KPK.RI Jabar Kirim Surat Permohonan Informasi ke Desa Gombongsari
KARAWANG,penasilet.com Guna memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa berjalan bersih, transparan, serta bebas dari penyimpangan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK.RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, resmi menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta. Surat dengan nomor 119/KIP/Desa Gombongsari/KPK RI JABAR/IV/2026 yang bersifat penting ini dikirimkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sosial yang diamanatkan undang-undang, sekaligus penegasan bahwa akses terhadap data pengelolaan dana desa adalah hak mutlak publik.
Berlandaskan Aturan Hukum yang Kuat Permohonan ini disusun dengan dasar hukum yang jelas dan tegas, merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur secara rinci pengelolaan dana dan aset desa, yang semuanya menegaskan bahwa pemerintah desa wajib membuka seluruh dokumen pengelolaan keuangan untuk diketahui publik.
Dokumen yang Diminta Sangat Rinci dan Menyeluruh Dalam surat tersebut, pihak LSM meminta seluruh dokumen dalam bentuk salinan cetak maupun salinan elektronik yang mencakup periode anggaran tahun 2020 hingga 2024. Dokumen yang diminta meliputi:
– Peraturan Desa yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta seluruh perubahannya selama kurun waktu tersebut;
-Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), lengkap dengan rincian rencana kegiatan, alokasi anggaran, dan rencana kerja biaya desa;
– Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, yang berisi laporan realisasi APBDes, catatan keuangan, capaian pelaksanaan kegiatan, serta daftar seluruh program yang diterima desa baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun pihak lain;
✅ Dokumen Pengelolaan Aset Desa yang sangat lengkap, mulai dari buku inventaris aset, daftar aset yang dihapuskan, keputusan resmi penghapusan aset, status penggunaan setiap aset, hingga peta lokasi keberadaan aset desa.
Penegasan Tegas: Penolakan atau Penyembunyian Dokumen Adalah Tindak Pidana
Januardi Manurung menegaskan bahwa permohonan ini bukanlah permintaan biasa, melainkan pelaksanaan hak publik yang dilindungi undang-undang. “Dana desa adalah uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui secara rinci bagaimana dana itu direncanakan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi bukanlah kebaikan yang diberikan pemerintah desa, melainkan kewajiban hukum yang tidak boleh ditunda, ditolak, atau dipersulit dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan keras bahwa setiap upaya untuk menyembunyikan dokumen, menyampaikan data yang tidak lengkap, atau memalsukan informasi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. “Jika permohonan ini tidak dipenuhi dengan baik, kami tidak segan-segan untuk melaporkannya ke instansi penegak hukum, mengingat hal ini berpotensi merugikan keuangan desa dan menjadi bentuk tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Pihaknya juga menyatakan kesediaan untuk mengambil dokumen tersebut secara langsung dan menanggung seluruh biaya yang timbul untuk penggandaan dokumen. Surat ini juga akan ditembuskan kepada instansi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan bersama. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Gombongsari belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi publik tersebut.
Red














