PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara praperadilan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Tengah. Persidangan yang melibatkan PT KBM memunculkan tudingan adanya dugaan kolusi antara oknum hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Tuduhan tersebut mencuat setelah pihak pemohon menilai jalannya persidangan dan putusan hakim tidak mencerminkan asas peradilan yang independen, imparsial, dan berkeadilan.
Kuasa hukum yang mewakili pihak perusahaan, Mahfud Rahmadani MD, S.H., menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan. Menurutnya, berbagai fakta yang diajukan dalam persidangan, termasuk keterangan para saksi, tidak memperoleh pertimbangan yang proporsional dalam putusan hakim.
Ia juga mengklaim bahwa tekanan tidak hanya dialami pihak perusahaan, tetapi juga sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Salah seorang saksi yang berprofesi sebagai jurnalis, menurut Mahfud, memilih tidak memberikan keterangan setelah merasa mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.
“Fakta-fakta yang kami ajukan, termasuk keterangan saksi yang menyatakan tidak ada hubungan kerja sama antara PT KBM dan PT IM, menurut kami justru tidak dijadikan pertimbangan secara memadai dalam putusan,” ujar Mahfud kepada media Rabu (22/7/2026).
Pihak pemohon juga mempertanyakan pelaksanaan persidangan yang disebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan kualitas pemeriksaan perkara, terlebih hasil akhirnya dinilai tidak sejalan dengan fakta yang mereka yakini telah terungkap di persidangan.
Sejumlah praktisi hukum di Kalimantan Tengah turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Salah seorang advokat yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa putusan pengadilan semestinya didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan pada asumsi ataupun pertimbangan di luar fakta yang telah diuji.
Direktur PT MBM juga menyampaikan kritik terhadap proses praperadilan yang dijalani pihak perusahaan. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat dipulihkan apabila setiap perkara diperiksa secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sementara itu, seorang aktivis yang disebut berinisial MG menilai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara harus menjadi perhatian serius aparat pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal. Ia meminta setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan diperiksa secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah mencuatnya polemik tersebut, aksi unjuk rasa juga dilaporkan berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dalam aksi itu, sejumlah peserta demonstrasi meminta agar dugaan pelanggaran yang disampaikan berbagai pihak diusut secara transparan dan akuntabel. Salah seorang advokat yang ikut menyampaikan aspirasi menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjaga integritas dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
Pihak-pihak yang mengkritisi penanganan perkara tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur independensi hakim, profesionalitas jaksa, serta larangan penyalahgunaan kewenangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus dijalankan secara merdeka, independen, dan tidak memihak, serta mewajibkan hakim menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
– Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengharuskan setiap jaksa melaksanakan tugas secara jujur, adil, profesional, dan bertanggung jawab.
– Ketentuan pidana yang mengatur mengenai penyalahgunaan jabatan, suap, maupun perbuatan melawan hukum oleh aparat penegak hukum apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Para pengamat hukum menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh hakim maupun jaksa, mekanisme yang tersedia adalah melalui pengawasan internal lembaga masing-masing serta lembaga yang berwenang, termasuk pelaporan kepada Komisi Yudisial untuk dugaan pelanggaran etik hakim dan pengawasan internal Kejaksaan terhadap dugaan pelanggaran oleh jaksa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Palangka Raya maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait tuduhan yang disampaikan pihak pemohon.
Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang menyampaikan dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip praduga tak bersalah.(Irawatie).














