Deadline 5 Agustus: Kementerian ESDM Desak Daerah Serius Ajukan Data Pengeboran Sumur Rakyat

JAKARTA,Penasilet.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh daerah yang berencana melakukan pengeboran sumur minyak rakyat wajib menyerahkan data resmi ke pemerintah pusat paling lambat 5 Agustus 2025. Hingga saat ini, baru empat provinsi yang menyetorkan data rencana pengeboran, yakni Jambi, Aceh, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyoroti minimnya respons daerah lain menjelang tenggat waktu.

“Kita minta tanggal 5 Agustus data sudah masuk ke Kementerian ESDM. Kalau lewat, maka proses legalitas tidak bisa difasilitasi,” tegasnya Kepada Media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Pemerintah pusat akan memberikan legalitas pengeboran hanya bagi wilayah yang memenuhi ketentuan dan menyampaikan data sesuai waktu yang ditentukan. Proses pengeboran sumur rakyat sendiri resmi dapat dimulai per 1 Agustus 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Namun, Yuliot menyayangkan belum adanya kejelasan dari daerah terkait siapa pengelola sumur, apakah BUMD, UMKM, atau koperasi.

“Yang masuk ke kita baru jumlah titik. Belum ada detail soal badan usaha atau koperasi pengelola,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa hasil identifikasi menyeluruh menunjukkan terdapat lebih dari 20.000 sumur rakyat yang berpotensi mendongkrak produksi minyak nasional.

“Jumlahnya luar biasa. Setelah dicek, jumlah sumur rakyat mencapai 20.000 lebih,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Menteri Bahlil menegaskan bahwa sumur rakyat hanya boleh dikelola oleh BUMD, UMK, atau koperasi yang kredibel.

“Bukan koperasi abal-abal, bukan juga yang hanya jual sembako,” tegasnya.

Lebih lanjut, seluruh minyak yang dihasilkan akan diserap oleh PT Pertamina (Persero) dengan skema harga antara 70 hingga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

“Pertamina akan bertindak sebagai off-taker resmi dengan harga sekitar 70 hingga 80 persen dari ICP,” tandasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengoptimalkan sumber daya energi rakyat secara legal dan berkelanjutan, sekaligus menekan praktik pengeboran ilegal yang marak selama ini.

“(Tim/Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!