Transparansi Keuangan Dipertanyakan, Ketua DPD LSM KPK.RI Jabar Kirim Surat Permohonan Informasi ke Desa Sukamerta
KARAWANG, penasilet.com Langkah pengawalan terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa terus digencarkan. Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK.RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta. Surat bernomor 110/KIP/Desa Sukamerta/KPK RI JABAR/IV/2026 yang bersifat penting ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan sosial yang diamanatkan undang-undang, sekaligus upaya memastikan setiap alokasi dana desa digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Berlandaskan Aturan Hukum yang Jelas
Permohonan ini tidak dibuat sembarangan, melainkan berpijak kuat pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi;
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
– Berbagai peraturan turunan yang mengatur pengelolaan dana dan aset desa, yang semuanya menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban mutlak pemerintah desa.
Dokumen yang Diminta Sangat Rinci
Dalam surat tersebut, pihak LSM meminta seluruh dokumen pengelolaan dana dan aset desa dalam bentuk salinan cetak maupun salinan elektronik untuk periode anggaran 2020 hingga 2024. Dokumen yang diminta meliputi:
1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta perubahannya;
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran, meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), rencana kegiatan, anggaran, dan rencana kerja biaya desa;
3. Laporan Pertanggungjawaban, berisi laporan keuangan, catatan keuangan, realisasi kegiatan, serta daftar seluruh program yang masuk ke desa baik dari pemerintah pusat maupun daerah;
4. Laporan Pengelolaan Aset Desa yang terperinci, mulai dari buku inventaris, daftar aset yang dihapuskan, keputusan penghapusan aset, status penggunaan, hingga peta lokasi keberadaan aset desa.
Januardi Manurung menegaskan bahwa permohonan ini adalah bentuk hak publik yang dilindungi undang-undang. “Pengelolaan dana desa adalah amanah rakyat. Setiap warga negara berhak mengetahui bagaimana dana itu direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi bukanlah permintaan yang bisa diterima atau ditolak sesuka hati, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Pihaknya juga menyatakan bersedia mengambil dokumen tersebut secara langsung dan menanggung seluruh biaya penggandaannya. Namun, ia juga memberi peringatan tegas bahwa penolakan, penundaan, atau penyampaian dokumen yang tidak lengkap dan tidak benar merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika permohonan ini diabaikan atau dipenuhi secara tidak benar, maka kami akan melaporkannya ke instansi penegak hukum. Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, mengingat ada potensi kerugian keuangan negara/desa di dalamnya,” tambahnya.
Surat ini juga ditembuskan kepada instansi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan bersama. Hingga saat ini, Pemerintah Desa Sukamerta belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut.
Red














