KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kembali diuji. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Permohonan yang dilayangkan pada 20 April 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Desa Cibadak. Dalam surat bernomor 109/KIP/Desa Cibadak/KPK RI JABAR/IV/2026, LSM KPK-RI meminta keterbukaan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan aset desa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan terkait pengelolaan dana desa.
“Permintaan ini bukan tanpa dasar. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya kepada media di Karawang, Sabtu (25/4/2026).
Adapun dokumen yang diminta mencakup peraturan desa tentang APBDes dan perubahan anggaran dari tahun 2020 hingga 2024, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA dan DPPA), laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga laporan realisasi kegiatan dan laporan kas desa. Selain itu, LSM KPK-RI Jabar juga meminta data lengkap terkait pengelolaan aset desa, termasuk buku inventaris, daftar aset, hingga status penggunaan aset desa.
Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, laporan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penggunaan dana bantuan penanggulangan COVID-19. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pun turut menjadi sorotan, dengan permintaan data penerima, luas lahan, hingga biaya yang dikeluarkan masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
LSM KPK-RI Jabar juga menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya penggandaan dokumen yang diminta, guna mempercepat proses penyediaan informasi oleh pihak desa.
Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada sejumlah institusi penegak hukum, yakni DPP LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Polres Karawang. Hal ini menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari pengawasan serius terhadap potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Cibadak terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut. Namun, publik menaruh harapan agar keterbukaan informasi dapat diwujudkan sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. “(Red)”.
Editor: Tamrin














