Ada Apa dengan APBDes Balongsari? LSM KPK RI Jabar Turun Tangan Minta Bongkar Data!

KARAWANG,Penasilet.com – Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.

Surat bernomor 112/KIP/Desa Balongsari/KPK RI JABAR/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 tersebut menegaskan komitmen lembaga swadaya masyarakat itu dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan terkait pengelolaan dana desa.

“Kami meminta keterbukaan dokumen sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran desa. Ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di Karawang, Sabtu (25/4/2026).

Dalam surat tersebut, LSM KPK RI Jabar meminta sejumlah dokumen strategis, meliputi Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahannya untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPPA, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lengkap beserta rincian realisasi kegiatan dan keuangan.

Tak hanya itu, KPK RI Jabar juga meminta dokumen terkait pengelolaan aset desa, termasuk buku inventaris, kartu inventaris barang, hingga daftar status penggunaan aset. Permintaan juga mencakup dokumen pengadaan barang dan jasa, laporan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga data penerima bantuan penanggulangan pandemi Covid-19.

Sorotan turut diarahkan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan permintaan data penerima, biaya yang dibebankan kepada masyarakat, serta dasar hukum pelaksanaannya di tingkat desa.

LSM KPK RI Jabar menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Selain itu, transparansi dinilai sebagai langkah preventif dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

“Pengelolaan dana desa harus terbuka dan dapat diakses masyarakat. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada publik,” tegas Januardi Manurung.

Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya juga menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya penggandaan dokumen yang diminta. Surat tersebut turut ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Polres Karawang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Balongsari belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan informasi publik tersebut.

Langkah LSM KPK RI Jabar ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan masyarakat sipil terhadap tata kelola pemerintahan desa, sekaligus mendorong praktik pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!