MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dugaan praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin resmi atau illegal refinery di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Kabupaten Muba, Fitriandi, S.Sos., mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menelusuri dugaan keterlibatan Koperasi Inkotani Perindo dalam aktivitas tersebut.
Fitriandi menegaskan, sorotan itu bukan sekadar tudingan tanpa dasar. Ia menyebut pihaknya telah menghimpun sejumlah data dan informasi yang dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
“Ini bukan sekadar tuduhan, tetapi ditunjang data dan informasi yang kami nilai valid terkait dugaan keterlibatan Koperasi Inkotani Perindo dalam kegiatan illegal refinery di Keluang,” ujar Fitriandi dalam keterangannya kepada Wartawan di Sekayu, Jum’at (14/8/2026).
Sebut Ada 23 Pemilik Penyulingan
Fitriandi mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun LAN, terdapat 23 orang yang disebut sebagai pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah Keluang dan diklaim sebagai anggota koperasi.
Nama-nama tersebut disebut menggunakan inisial, yakni Z, A, H, Kh, ZR, P, N, As, M, W, RS, ADP, NP, RA, HL, YE, AB, AC, PW, TZ, MN, ZK, dan FL.
Menurut Fitriandi, informasi tersebut harus diuji oleh aparat penegak hukum agar tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.
“Data yang kami miliki ada 23 orang pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Keluang yang diklaim pihak koperasi sebagai anggota,” katanya.
Ia menekankan, penyebutan inisial tersebut bukan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan dan verifikasi aparat dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Soroti Dugaan Setoran Rp7 Juta per Orang
Selain dugaan aktivitas penyulingan ilegal, Fitriandi juga menyoroti informasi mengenai adanya kewajiban setoran sebesar Rp7 juta per orang terhadap 23 orang yang disebut sebagai anggota atau pemilik tempat penyulingan.
Jika informasi tersebut benar, nilai pungutan yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp161 juta.
Fitriandi mengatakan, informasi mengenai pungutan tersebut disebut tercantum dalam notulen rapat anggota Koperasi Inkotani Perindo. Dalam dokumen yang dimaksud, terdapat sejumlah agenda yang menurutnya perlu diklarifikasi, antara lain pembahasan pengurusan legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR), septi sumur dan masakan tradisional, hingga pembahasan mengenai apa yang disebut sebagai “surat sakti dari Kepresidenan” untuk tambang rakyat.
Selain itu, disebut pula adanya pembahasan biaya pengurusan legalitas IPR sebesar Rp350 juta.
“Banyak kejanggalan dalam pungutan itu, terlebih adanya penyebutan ‘surat sakti dari Kepresidenan’. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ada pihak tertentu yang menggunakan nama atau institusi negara untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
LAN Minta Aparat Tidak Lempar Tanggung Jawab
Fitriandi meminta kepolisian dalam hal ini Polres Muba agar memeriksa pihak-pihak terkait apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum.
Menurut dia, status koperasi sebagai badan hukum tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Mana ada regulasi yang membenarkan koperasi menjalankan kegiatan usaha ilegal, dalam hal ini illegal refinery. Kalau memang terbukti, tentu ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan kegiatan usaha. Dugaan pengolahan minyak tanpa izin juga berkaitan dengan keselamatan kerja, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam hingga potensi kerugian negara.
Karena itu, Fitriandi menegaskan badan hukum koperasi tidak boleh dijadikan tameng apabila nantinya ditemukan aktivitas pengeboran ataupun pengolahan minyak yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Soroti Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Fitriandi turut menyinggung Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut harus dipahami secara utuh, terutama dalam membedakan antara skema legal pengelolaan sumur masyarakat dengan aktivitas pengolahan minyak tanpa izin.
“Koridor legal bagi masyarakat di daerah sentra tambang adalah pengelolaan sumur rakyat secara sah sesuai ketentuan, bukan kemudian membuka kilang atau melakukan penyulingan minyak secara ilegal,” katanya.
Menurut dia, apabila produksi minyak dilakukan melalui skema yang sah, seluruh tata kelolanya harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Minyak hasil produksi, kata dia, tidak serta-merta dapat diolah sendiri melalui fasilitas penyulingan yang tidak memiliki izin.
Desak Polres Muba dan Polda Sumsel Bertindak
Atas dugaan tersebut, Fitriandi mendesak Polres Muba dan Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Ia juga meminta instansi teknis terkait tidak saling melempar tanggung jawab ketika muncul dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas koperasi maupun kegiatan minyak ilegal.
“Saya berharap Polres Muba bersama Polda Sumsel dan Dinas Koperasi dan UMKM Muba tidak lagi saling melempar tanggung jawab. Polres Muba harus segera memanggil pengurus Koperasi Inkotani Perindo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ketentuan migas dan lingkungan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap pengurus koperasi, Fitriandi meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba mengevaluasi legalitas serta aktivitas koperasi tersebut.
Apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran berat, ia mendorong pemerintah daerah menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembekuan atau pencabutan legalitas koperasi apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Minta Semua Pihak Diberi Ruang Klarifikasi
Meski melontarkan kritik keras, Fitriandi menegaskan seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan Koperasi Inkotani Perindo harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi.
Ia meminta aparat tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang mengelola, siapa yang membiayai, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana aliran uang dari aktivitas tersebut apabila dugaan itu terbukti.
“Kalau memang tidak benar, silakan dibantah dan dibuktikan. Tetapi kalau benar, jangan dibiarkan. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas ilegal yang berlindung di balik nama koperasi,” kata Fitriandi.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap praktik illegal refinery di Muba harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.
“Yang kami minta sederhana, periksa, verifikasi dan tegakkan hukum. Kalau tidak terbukti, hentikan tuduhannya. Tetapi jika terbukti, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada standar hukum yang berbeda antara pelaku perorangan dan badan usaha,” jelasnya.
Tagih Komitmen Zero Illegal Migas
Fitriandi juga menagih komitmen Kabareskrim Polri dalam mewujudkan program Zero Illegal Migas.
Ia mengingatkan, pemberantasan praktik ilegal migas tidak cukup berhenti pada pernyataan dalam konferensi pers, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan di lapangan.
“Kami harap Kabareskrim Polri jangan hanya tegas dalam pernyataan konferensi pers akan memberantas segala bentuk pelanggaran ilegal migas dengan jargon ‘Pelaku nekat disikat’, termasuk oknum TNI dan Polri akan ditindak tegas dalam mewujudkan Zero Illegal Migas. Ini jelas sekali koperasi merupakan suatu badan hukum yang diduga menjalankan usaha ilegal. Tindakan nyatanya dinanti publik,” pungkasnya.
Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Untuk menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengurus Koperasi Inkotani Perindo, Faisal, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin Zulkarnain, SP., serta Kasat Reskrim Polres Muba AKP Muhammad Wahyudi, S.H., M.H.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan sorotan Ketua DPD LAN Muba Fitriandi mengenai dugaan keterlibatan Koperasi Inkotani Perindo dalam usaha penyulingan minyak tanpa izin resmi atau illegal refinery, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perkoperasian, migas, lingkungan hidup, dan regulasi terkait pengelolaan minyak rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pihak tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim Liputan).














