DAGING AYAM MASIH BERDARAH DITEMUKAN DI LAYANAN PROGRAM MBG SMAN 1 RAWAMERTA, KETUA DPD KPK RI JABAR MINTA PRESIDEN TUTUP LANGSUNG PENYEDIA TERSEBUT
KARAWANG,penasilet.com 24 Juli 2026 – Kembali muncul sorotan tajam terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kali ini, bukti foto yang diambil langsung di lokasi menunjukkan daging ayam yang disajikan masih berwarna merah dan berdarah, belum matang sempurna, dari dapur penyedia layanan MBG untuk SMA Negeri 1 Rawamerta.
Berdasarkan bukti visual yang direkam pada Jumat, 23 Juli 2026 pukul 10.34 WIB di lingkungan SMAN 1 Rawamerta, terlihat jelas potongan ayam goreng yang daging bagian dalamnya masih berdarah dan belum matang secara merata. Kondisi makanan seperti ini sangat berisiko menyebabkan gangguan pencernaan, keracunan makanan, hingga penularan bakteri patogen seperti Salmonella bagi siswa yang mengonsumsinya.
Merespons temuan ini, Januardi Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD KPK RI) Provinsi Jawa Barat, menyampaikan pernyataan tegas:
“Bukti ini adalah bukti nyata kelalaian fatal dan ketidakpedulian penyedia layanan MBG terhadap keselamatan kesehatan ribuan siswa. Menurut pantauan kami, ada dugaan kuat bahwa selama ini menu yang disajikan penyedia dapur MBG untuk SMAN 1 Rawamerta memang tidak pernah memenuhi standar yang ditetapkan. Daging ayam yang masih berdarah dan belum matang sama sekali tidak layak disajikan sebagai makanan bergizi bagi anak sekolah. Saya secara resmi meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menutup dan menghentikan operasional dapur penyedia MBG yang melayani SMAN 1 Rawamerta ini, serta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok dan proses pengolahan makanan program MBG di Karawang maupun seluruh Jawa Barat.”
Januardi juga menyoroti alokasi dana insentif yang diberikan pemerintah pusat: “Perlu diketahui, setiap dapur penyelenggara MBG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk memenuhi standar fasilitas yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. Dana ini bahkan tetap disalurkan meskipun dapur sedang libur atau berhenti beroperasi sementara. Saya mempertanyakan hal ini: jika hasil olahannya daging ayam masih berdarah dan tidak layak makan, apakah ini yang dimaksud dengan standar fasilitas yang memenuhi syarat? Apakah wajar dapur yang gagal menjamin keamanan makanan siswa tetap berhak menerima insentif sebesar itu?”
DASAR HUKUM DAN SANKSI YANG BERLAKU
Kasus ini sangat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1): Setiap orang berhak atas pangan yang aman, bermutu, dan halal. Pelanggaran ketentuan ini diancam berdasarkan Pasal 80 ayat (1): Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan: Mengatur secara rinci standar proses pengolahan, penyimpanan, dan penyajian makanan yang aman dan layak dikonsumsi.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 38 ayat (1): Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kelalaian yang membahayakan kesehatan anak. Pelanggaran diancam berdasarkan Pasal 76C: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
4. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis: Menetapkan kewajiban mutlak penyelenggara dan penyedia layanan untuk menjamin kualitas, keamanan, serta kesesuaian standar kesehatan seluruh bahan makanan dan proses pengolahannya.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Negara: Setiap alokasi dan penggunaan dana negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan tujuan pemberian, tepat sasaran, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Januardi juga menegaskan, jika temuan serupa ditemukan di lokasi lain di wilayah Jawa Barat, pihaknya akan segera melaporkan langsung ke pihak berwenang seperti kepolisian dan inspektorat untuk memproses secara hukum pihak penyedia layanan maupun pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan program ini, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Laporan ini akan terus dikembangkan dengan menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, serta Badan Gizi Nasional selaku lembaga pelaksana program MBG secara nasional.
Red














