*Belum Lama Dipolice line Galian C Di Kampung Jamban Desa Sirnarasa,Kembali Beroperasi Siapa Yang Bertanggung Jawab???*

*Belum Lama Dipolice line Galian C Di Kampung Jamban Desa Sirnarasa,Kembali Beroperasi Siapa Yang Bertanggung Jawab???*

Buka linknya👇👇👇
Tanjungsari-Bogor – Penasilet.com | Luar biasa galian C yang berlokasi di Kampung Jamban Desa Sirnarasa – Kecamatan Tanjungsari – Bogor timur semula di Police line pihak Pol-PP dan Polsek Tanjungsari atas adanya aduan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang mengeluhkan jalan licin penuh Tanah dari galian C.

Sehingga menimbulkan kehawatiran para pengguna jalan yang melintas di jalan Desa Kampung Jamban dan jalan provinsi arah Cianjur Bandung tersebut menjadi Licin terlebih saat ini masih musim hujan.

Atas adanya pengaduan masyarakat dan ramainya pemberitaan soal adanya Galian C tersebut yang tidak mengindahkan kepentingan umum sehingga, di Policeline pihak Pol – PP dan Polsek Tanjungsari melalui keputusan Camat Tanjungsari Totok Supriyadi dalam surat penghentian operasi tanggal 30 Januari 2024 dengan nomor.300/042 trantib tentang menghentikan aktivitas kegiatan galian C yang berlokasi di Kampung Jamban Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari – Bogor timur yang ditanda tangani oleh Camat Tanjungsari.

“Namun baru beberapa hari di Policeline kini Galian C tersebut sudah kembali beroperasi ada apa dan siapa yang bertanggung jawab atas pembukaan Policeline.

Kami awak media mencoba mengkonfirmasi Kasitrantib Pol – PP Kecamatan Tanjungsari Rosid melalui pesan WhatsApp menanyakan soal pembukaan Policeline galian C yang ada di Kampung Jamban. Namun hingga berita ini di release Rosid belum ada klarifikasi dari Kasitrantib/ Satpol-PP Kecamatan Tanjungsari Rosid.

Ada apa dengan Kasitrantib Kecamatan Tanjungsari yang notabene Pol – PP sebagai penegak Perda begitu mudah mengizinkan pihak pengusaha Galian C tersebut padahal semula di tutup dengan di Policeline, siapa yang menjamin jika terjadi kecelakaan pengguna jalan , siapa yang menjamin keselamatan dan kerusakan jalan yang merupakan hak dari pengguna jalan ( Masyarakat ).

(M,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!