SUMATERA SELATAN,Penasilet.com – Paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Dua–Simpang Sender senilai Rp7.460.181.300 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan CV Putra Pegagan tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan pembayaran telah direalisasikan hingga 100 persen, sementara di lapangan masih ditemukan indikasi kerusakan badan jalan dan dugaan kekurangan volume pekerjaan yang dinilai perlu diverifikasi melalui audit teknis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Gabungan Media, pencairan anggaran proyek disebut telah dilakukan secara penuh. Namun, hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan masih terdapat sejumlah titik ruas jalan yang mengalami kerusakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara progres fisik pekerjaan, kualitas konstruksi, serta pembayaran yang telah direalisasikan.
Sorotan semakin menguat setelah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial ZK mengaku tidak dilibatkan dalam proses pencairan pembayaran termin akhir proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, ZK menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui pembayaran proyek telah dilakukan setelah dana dicairkan.
“Proyek tersebut memang sudah dicairkan 100 persen. Tetapi pada proses penagihan itu tidak melibatkan KPA, PPK maupun saya selaku PPTK. Saya juga baru mengetahui setelah pembayaran dilakukan. Bahkan saya menduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan saya serta dugaan adanya permainan dengan pihak keuangan di dinas. Nilai pembayaran 100 persen tersebut sekitar Rp1.050.829.700,” ujar ZK dikutip Tim Liputan Gabungan Media, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme administrasi pencairan anggaran. Dalam tata kelola proyek pemerintah, dokumen pembayaran pada umumnya melewati tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang melibatkan pejabat berwenang sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Apabila terdapat penyimpangan dalam proses tersebut, maka hal itu memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Tim Gabungan Media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah bagian badan jalan yang mengalami kerusakan meskipun proyek telah dinyatakan selesai dan pembayaran disebut telah dilakukan sepenuhnya. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan serta kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah dibayarkan.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, proyek tersebut juga disebut-sebut dikaitkan dengan dugaan adanya hubungan dengan seorang oknum berinisial S anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2024–2029 dari Partai Perindo. Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dan menjadi bahan perbincangan publik.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti resmi yang dapat membuktikan keterlibatan pihak dimaksud. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, audit, maupun pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan daerah menilai bahwa apabila benar terdapat pembayaran yang dilakukan tanpa melibatkan pejabat teknis yang memiliki kewenangan, atau apabila dugaan pemalsuan dokumen administrasi terbukti, maka persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga dapat mengandung konsekuensi hukum. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan hasil audit resmi dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini dinilai penting untuk menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum. Pemeriksaan yang menyeluruh terhadap dokumen administrasi, progres fisik pekerjaan, kualitas konstruksi, hingga mekanisme pembayaran dinilai diperlukan guna memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik juga menaruh harapan agar proses pengawasan dilakukan secara independen dan profesional. Kejelasan hasil audit nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang negara.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, penanganannya diharapkan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh proses terbukti telah sesuai prosedur, hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Untuk akurasi dan Keberimbangan pemberitaan Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permohonan Konfirmasi kepada S oknum anggota DPRD provinsi Sumsel, Ardani Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Provinsi Sumatera Selatan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak yang bersangkutan belum memberikan respon ataupun keterangan resminya.(Tim Liputan).
Editor: Tamrin














