JAKARTA,Penasilet.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian agar tidak menjadikan dinamika, kegaduhan, maupun perdebatan di ruang digital sebagai dasar penegakan hukum secara serampangan.
Peringatan tersebut mengemuka setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan serta komentar yang memuat pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Anam menegaskan, setiap tindakan kepolisian tetap harus berada dalam koridor hukum, termasuk memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan tafsir mengenai batas antara dinamika ruang digital dan kerusuhan dalam kehidupan nyata.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam kepada media, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anam, putusan MK memberikan penegasan penting bahwa ruang siber memiliki karakteristik yang berbeda dengan ruang fisik. Perbedaan tersebut tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.
“Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata,” ujarnya.
Jangan Jadikan Kegaduhan Siber sebagai Batu Pijakan Penindakan
Pernyataan Kompolnas tersebut menjadi relevan di tengah meningkatnya penggunaan pasal-pasal pidana untuk menangani aktivitas masyarakat di media sosial.
Anam menekankan bahwa ruang digital tetap merupakan bagian dari ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Karena itu, aparat harus mampu membedakan antara kritik, komentar provokatif, kegaduhan digital, dan konten yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Ia mengakui terdapat batas tegas yang tidak boleh dilanggar, terutama ketika sebuah konten berubah menjadi fitnah, propaganda kebencian, atau propaganda untuk melakukan kekerasan.
“Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam.
Pesan tersebut pada dasarnya mengingatkan bahwa penegakan hukum di ruang digital tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan apakah suatu unggahan dianggap mengganggu atau menimbulkan kegaduhan.
Yang jauh lebih penting adalah apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana ditentukan undang-undang dan telah ditafsirkan oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Kompolnas pun meminta kepolisian menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, serta tetap menghormati prinsip hak asasi manusia.
Polda Jabar Tangkap Dua Orang
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menyatakan penanganan perkara terhadap AYP dan AF dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads.
Sementara AF diduga mengunggah komentar yang dinilai penyidik bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik ditulis akun @basterap.
“Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,” kata Hendra, mengutip isi komentar tersebut.
Menurut kepolisian, pelapor menilai unggahan dan komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan MK Menjadi Titik Krusial
Di tengah proses hukum tersebut, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami batas penegakan hukum terhadap aktivitas di ruang digital.
Dalam putusan tersebut, MK menyoroti penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang sebelumnya dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai makna “kerusuhan”.
Persoalannya sederhana tetapi fundamental: apakah kerusuhan yang dimaksud merupakan kerusuhan fisik di tengah masyarakat atau termasuk kegaduhan yang terjadi di ruang digital?
MK memberikan batas yang tegas.
Mahkamah menyatakan bahwa kerusuhan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar keributan atau kegaduhan yang berlangsung di ruang digital.
“Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” demikian pertimbangan dalam putusan MK.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kerusuhan merupakan kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi yang semata-mata terjadi di ruang digital atau siber.
Ujian bagi Profesionalisme Polisi
Putusan tersebut membawa konsekuensi penting bagi aparat penegak hukum.
Ruang digital memang bukan wilayah tanpa hukum. Ancaman, hasutan kekerasan, fitnah, maupun konten lain yang memenuhi unsur pidana tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, persoalan muncul ketika istilah seperti “kegaduhan”, “provokasi”, atau “mengganggu ketertiban umum” digunakan terlalu luas sehingga berpotensi mengaburkan batas antara perbuatan pidana dan kebebasan berekspresi.
Di titik inilah profesionalisme kepolisian diuji.
Penegakan hukum bukan sekadar soal menangkap seseorang atau menetapkan status tersangka. Penegakan hukum juga harus mampu menunjukkan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, unsur pidananya terpenuhi, alat buktinya memadai, serta tidak bertentangan dengan putusan MK.
Sebab apabila kegaduhan digital secara otomatis diperlakukan sebagai kerusuhan fisik, maka batas antara kritik, ekspresi, perdebatan, satire, komentar keras, dan tindak pidana akan semakin kabur.
Kekhawatiran tersebut bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: seberapa jauh negara boleh masuk ke ruang ekspresi warga negara?
Kompolnas telah mengingatkan agar polisi tidak menjadikan ruang siber sebagai “batu pijakan” penegakan hukum tanpa terlebih dahulu memastikan konstruksi pidananya.
Dengan demikian, perkara AYP dan AF kini tidak hanya menjadi perkara dua warga yang berhadapan dengan hukum. Kasus tersebut juga menjadi ujian bagi konsistensi aparat dalam menerapkan hukum digital setelah adanya tafsir MK.
Di satu sisi, negara berkewajiban menjaga ketertiban dan mencegah ancaman kekerasan. Namun di sisi lain, negara juga berkewajiban memastikan kebebasan berekspresi tidak dikorbankan hanya karena sebuah pernyataan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Di era ketika satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan detik, tantangan terbesar penegakan hukum bukan sekadar menemukan siapa yang berbicara, tetapi memastikan apakah yang dibicarakan benar-benar merupakan tindak pidana.
Dan pada titik itulah, putusan MK seharusnya bukan sekadar dokumen hukum yang tersimpan di ruang pengadilan, melainkan menjadi pedoman nyata bagi setiap tindakan aparat di lapangan.(Red).
Editor: Tamrin














