PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Dugaan keberpihakan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya menuai kritik setelah kuasa hukum pihak pemohon menilai terdapat indikasi ketidaknetralan majelis hakim dalam memeriksa perkara yang berkaitan dengan penanganan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan, Mahfud Rahmadani MD, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan praperadilan yang menurutnya tidak mencerminkan rasa keadilan, meskipun seluruh alat bukti yang diajukan telah dinilai lengkap dan sah dalam pertimbangan persidangan.
“Dalam surat putusan dan keterangannya sendiri, hakim mengakui bahwa seluruh alat bukti klien kami lengkap dan sah. Namun putusan akhirnya justru tidak sejalan dengan fakta yang kami nilai terungkap di persidangan. Klien kami merasa tidak memperoleh keadilan,” ujar Mahfud kepada awak media.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Saya mempertanyakan makna praperadilan apabila seluruh bukti dinyatakan lengkap tetapi hasil akhirnya tetap tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Sorotan terhadap Independensi Peradilan
Mahfud menilai putusan tersebut patut menjadi perhatian lembaga pengawas peradilan karena berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap independensi hakim.
Ia juga berharap terdapat evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara agar setiap putusan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan prinsip keadilan yang objektif.
Direktur PT MBM Sampaikan Kritik
Direktur PT MBM turut menyampaikan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang dialaminya. Ia menilai terdapat pola putusan yang menurutnya tidak memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Menurutnya, pengalaman yang dialami perusahaan memunculkan persepsi bahwa proses peradilan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat terhadap asas peradilan yang independen dan imparsial.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak yang bersangkutan dan belum diuji melalui proses hukum maupun pemeriksaan oleh lembaga pengawas yang berwenang.
Keluhan dari Perkara Lain
Sorotan terhadap pelayanan peradilan juga disampaikan oleh kuasa hukum dalam perkara perdata yang berbeda. Ia mengaku mempertanyakan jalannya persidangan setelah pihak tergugat telah hadir sesuai jadwal, sementara pihak penggugat disebut tidak hadir hingga sidang memasuki sesi berikutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi proses persidangan.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Sejumlah pihak menilai berbagai keluhan yang muncul terhadap proses penegakan hukum di Kalimantan Tengah berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum.
Dalam negara hukum, independensi hakim, profesionalisme jaksa, serta keterbukaan proses peradilan merupakan pilar utama untuk menjaga legitimasi lembaga peradilan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan prosedur semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, baik di lingkungan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, maupun pengawasan internal Kejaksaan apabila berkaitan dengan jaksa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Palangka Raya maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak pemohon praperadilan. Demi menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan
Pihak yang menyampaikan kritik merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur kewajiban hakim untuk bersikap independen, jujur, adil, dan tidak memihak.
– UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mewajibkan jaksa menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, serta kepatutan dalam menjalankan tugas.
– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan jabatan apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan sesuai proses hukum.
– Ketentuan pidana lain yang relevan mengenai penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun etik hanya dapat dilakukan apabila dugaan pelanggaran telah dibuktikan melalui proses hukum dan mekanisme pemeriksaan yang sah oleh lembaga yang berwenang.(Irawatie).














