KARAWANG,Penasilet.com – Penanganan permohonan informasi publik di SMA Negeri 6 Karawang mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menilai jawaban yang disampaikan pihak sekolah belum menjawab secara substantif sejumlah dokumen yang dimohonkan. Persoalan tersebut semakin serius karena, menurut keterangan Januardi, dalam proses konfirmasi langsung terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp200.000 yang kemudian ditolak dan diamankan sebagai barang bukti.
Januardi menegaskan, permintaan informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana publik tidak seharusnya diselesaikan melalui pendekatan informal, apalagi jika benar terdapat upaya memberikan uang agar permohonan informasi dihentikan.
“Saat kami melakukan konfirmasi, pihak sekolah diduga mencoba memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada saya. Uang tersebut tidak saya terima untuk kepentingan pribadi, tetapi kami simpan sebagai barang bukti. Kami akan melihat persoalan ini secara serius dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat yang berwenang apabila diperlukan,” tegas Januardi Manurung dalam pernyataannya kepada Wartawan, Senin (21/9/2026).
DOKUMEN YANG DIMINTA BELUM DIJAWAB SECARA SUBSTANTIF
Menurut DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, permohonan informasi yang diajukan mencakup sejumlah dokumen terkait pengelolaan dan penggunaan dana publik, antara lain:
1. Laporan penggunaan Dana BOS, termasuk formulir yang relevan;
2. Buku penerimaan dan pengeluaran Dana BOS;
3. Daftar barang inventaris beserta jumlah dan nilai perolehan;
4. Laporan pertanggungjawaban keuangan Dana BOS;
5. Dokumen pembelian barang melalui SIPLah;
6. Laporan pengadaan barang/jasa periode 2020–2024; dan
7. Bukti atau dokumen transaksi penerimaan dan pengeluaran secara digital.
Namun, menurut Januardi Manurung, jawaban yang diterima justru lebih banyak menjelaskan bahwa pengelolaan dana sekolah diawasi oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat, sekolah mengikuti bimbingan teknis, laporan disampaikan secara berkala, serta terdapat koreksi setelah pemeriksaan.
Menurut LSM KPK-RI, penjelasan mengenai adanya pengawasan bukanlah jawaban substantif terhadap dokumen yang secara spesifik dimohonkan.
“Yang kami minta adalah dokumennya, bukan sekadar penjelasan bahwa dana tersebut diawasi oleh instansi lain. Kalau memang seluruh pengelolaan dilakukan secara benar dan transparan, apa yang harus ditakutkan dari membuka dokumen yang memang menjadi objek permohonan informasi?” ujar Januardi Manurung.
UU KIP MEMBERIKAN MEKANISME YANG JELAS
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU tersebut juga menyediakan mekanisme keberatan apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Pasal 35 UU KIP secara khusus menyebutkan bahwa pemohon dapat mengajukan keberatan, antara lain apabila permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, informasi tidak dipenuhi, atau permintaan informasi tidak ditanggapi.
Karena itu, menurut DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi yang sah, bukan melalui pendekatan di luar substansi permohonan.
DUGAAN PEMBERIAN UANG AKAN DITELAAH
Terkait uang Rp200.000 yang disebut diberikan saat proses konfirmasi, Januardi Manurung mengatakan pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan pidana secara sepihak.
Namun, apabila benar terdapat pemberian uang dengan maksud memengaruhi atau menghentikan proses permohonan informasi, menurutnya persoalan tersebut patut diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Karena itu, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa harus ditentukan berdasarkan unsur perbuatan, status pihak yang terlibat, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi barang atau uang yang diduga berkaitan dengan upaya menghentikan permohonan informasi tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Jika diperlukan, kami siap menyerahkan barang tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa secara objektif,” kata Januardi Manurung.
SURAT TINDAK LANJUT SUDAH DILAYANGKAN
Januardi Manurung menyampaikan bahwa DPD LSM KPK-RI Jawa Barat telah mengirimkan surat tindak lanjut pada 21 September 2026.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah diminta memberikan salah satu dari dua hal:
Pertama, menyerahkan dokumen yang dimohonkan secara lengkap dan sesuai ketentuan; atau
Kedua, apabila terdapat informasi yang memang dikecualikan, menyampaikan penolakan secara tertulis dengan dasar hukum yang jelas sesuai mekanisme UU KIP.
Apabila tidak memperoleh tanggapan yang sesuai, pihak pemohon menyatakan akan menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan UU KIP. Pasal 35 dan 36 UU KIP mengatur mekanisme serta tenggat pengajuan dan tanggapan atas keberatan tersebut.
Selain itu, dugaan pemberian uang tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
“DANA PUBLIK BUKAN MILIK PRIBADI”
Januardi menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai dokumen administrasi sekolah, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas dalam penggunaan uang publik.
“Dana BOS adalah dana publik. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi sesuai mekanisme hukum. Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar koridor hukum. Kami meminta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.”
“Kalau memang semua pengelolaan dana sudah sesuai aturan, buka dan tunjukkan dokumennya. Jangan mengganti permintaan dokumen dengan jawaban normatif. Dan apabila benar ada upaya memberikan uang agar permohonan dihentikan, itu justru harus dijelaskan secara terbuka dan diperiksa oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
DPD LSM KPK-RI Jawa Barat menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari pihak SMA Negeri 6 Karawang dan pihak terkait lainnya. LSM tersebut juga membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas seluruh dugaan yang disampaikan.
Seluruh dugaan tersebut tetap merupakan klaim pihak pemohon dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan bukti dan proses hukum.(Red).
Editor: Tamrin














