Meningkatkan Transparansi Anggaran, LSM KPK-RI Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Resmi ke Kecamatan Majalaya

KARAWANG,Penasilet.com – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Jawa Barat secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik terkait pengelolaan anggaran ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Langkah tegas ini diambil berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran keuangan daerah di tingkat kecamatan.

Melalui surat bernomor 210/Kecamatan majalaya/DPD-KPK-RI/IX/2026, LSM KPK-RI mendesak PPID Pembantu Kecamatan Majalaya untuk membuka dan menyerahkan dokumen pengelolaan anggaran untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025, yang meliputi:

1. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Majalaya.

2. Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja, mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, hingga Belanja Tidak Terduga.

3. Daftar Rinci Pengadaan Barang dan Jasa, mencakup nama barang/jasa, pihak penyedia/kontraktor, nilai kontrak, serta jadwal pelaksanaan.

4. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ/SPJ), kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Dokumen Perubahan Anggaran beserta dasar hukum/tetapannya.

Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik.

“Uang rakyat harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta Camat beserta PPID Pembantu Kecamatan Majalaya bersikap kooperatif dan transparan dengan memberikan data serta dokumen yang kami minta sesuai tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang,” tegas Januardi Manurung.

LSM KPK-RI menegaskan akan terus mengawal dan melakukan pengawasan ketat terhadap respons dari pihak Kecamatan Majalaya. Jika permohonan informasi ini diabaikan atau ditutupi, pihak LSM KPK-RI tidak ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!