MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Semangat musyawarah untuk mufakat kembali membuktikan efektivitasnya dalam menjaga harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Musi Banyuasin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Melalui dialog yang terbuka, transparan, dan berlandaskan itikad baik, sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat diselesaikan secara cepat, damai, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hal tersebut tercermin dalam proses mediasi antara PT Panca Agung Sejati dengan salah seorang pekerjanya, Zulkifli, yang didampingi kuasa hukum Aman Mukti dari POSBAKUMADIN Palembang. Mediasi berlangsung di Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (6/8/2026).
Perselisihan hubungan industrial yang tercatat sejak 29 Juli 2026 itu berhasil mencapai kesepakatan hanya dalam satu kali pertemuan mediasi. Capaian tersebut menjadi gambaran bahwa komunikasi yang dibangun secara terbuka dan saling menghormati mampu menghadirkan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Proses mediasi dipandu langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Mariono, yang memfasilitasi dialog hingga tercapainya Perjanjian Bersama (PB) sebagai bentuk penyelesaian resmi yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajiban terhadap pekerja. PT Panca Agung Sejati membayarkan hak-hak pekerja secara penuh dan tunai sebesar Rp14.682.010, yang meliputi kompensasi PHK, kekurangan upah kerja, serta pembayaran upah lembur.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tersebut menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan secara efektif apabila seluruh pihak mengedepankan dialog dan saling menghormati.
“Kami sangat mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak. Mediasi bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan mencari solusi yang adil (win-win solution) dan bermartabat. Ketika ada dinamika kerja, utamakanlah dialog dan musyawarah. Disnakertrans Muba siap hadir sebagai rumah yang netral untuk merajut komunikasi agar hak pekerja terpenuhi dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” ujar Herryandi.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mediasi juga merupakan bentuk edukasi kepada seluruh pelaku usaha dan pekerja di Musi Banyuasin bahwa hubungan industrial yang sehat dibangun melalui komunikasi, saling memahami hak dan kewajiban, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Perjanjian Bersama memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Melalui jalur mediasi, kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang cepat, efisien, dan tetap menjaga tali silaturahmi. Ini menjadi contoh positif bahwa aturan ketenagakerjaan ada untuk melindungi kedua belah pihak, memastikan hak pekerja terbayarkan sekaligus memberikan rasa tenang bagi dunia usaha,” jelas Faezal.
Keberhasilan mediasi tersebut sekaligus mempertegas peran Disnakertrans Musi Banyuasin sebagai fasilitator yang netral dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Pendekatan dialogis dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dengan kepastian berusaha bagi perusahaan.
Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan, pekerja, maupun serikat pekerja di wilayah Muba untuk selalu mengedepankan komunikasi konstruktif dalam setiap dinamika hubungan kerja. Dengan budaya musyawarah yang terus diperkuat, iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkeadilan diyakini akan semakin tumbuh, sekaligus mendukung stabilitas dunia usaha dan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin.(Red).
Editor: Tamrin














