KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa kembali diuji. Lantaran dinilai menutup-nutupi dokumen publik terkait pengelolaan anggaran, Pemerintah Desa (Pemdes) Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang resmi diseret ke ranah sengketa informasi oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat.
Langkah tegas ini ditandai dengan diterbitkannya Akta Registrasi Sengketa dengan Nomor: 2925/REG-PSI/VI/2026 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2026. Perkara dengan nomor permohonan 3362/K-B1/PSI/KI-JBR/VI/2026 ini menempatkan DPD LSM KPK RI Jabar sebagai Pemohon dan Pemdes Kutaraja sebagai Termohon.
Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa gugatan sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan sebuah respons kritis terhadap mentalitas pejabat publik di tingkat desa yang masih “alergi” terhadap transparansi.
Menurutnya, era reformasi dan undang-undang telah menjamin hak setiap warga negara untuk tahu, namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya “tembok tebal” yang menghalangi akses tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan ada celah sekecil apa pun bagi pengelolaan anggaran desa yang dibungkus dalam kegelapan. Pemdes Kutaraja seharusnya menyadari bahwa anggaran yang mereka kelola adalah uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka. Ketika kami meminta informasi secara resmi dan diabaikan, itu adalah sinyal merah yang patut dicurigai,”ujar Januardi Manurung dengan nada tajam saat memberikan keterangan pers.

Januardi Manurung menambahkan, sikap bungkam dan tidak kooperatif yang dipertontonkan oleh aparatur Desa Kutaraja memicu tanda tanya besar. Ketertutupan informasi sering kali menjadi indikator awal atau pintu masuk terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu, pihaknya memilih jalur konstitusional melalui Komisi Informasi guna memaksa Pemdes Kutaraja membuka dokumen anggaran yang diminta.
Berdasarkan dokumen resmi Komisi Informasi Jawa Barat yang ditandatangani oleh Petugas Kepaniteraan U. Maman Suparman, para pihak kini diwajibkan untuk mengikuti seluruh proses persidangan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Proses penyelesaian sengketa informasi publik ini digulirkan semata-mata demi memenuhi hak atas informasi publik sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Langkah kami ke Komisi Informasi Jabar ini adalah shock therapy bagi desa-desa lain di Karawang dan Jawa Barat secara umum. Jangan main-main dengan hak publik! Kami akan mengawal ketat persidangan ini hingga putusan dijatuhkan. Jika terbukti ada penyelewengan anggaran yang sengaja ditutupi, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana khusus, kepolisian, atau kejaksaan,”pungkas Januardi Manurung.
DPD LSM KPK RI Jawa Barat turut mengimbau seluruh elemen masyarakat Karawang untuk bersama-sama mengawasi jalannya sengketa ini. Hal tersebut penting guna memastikan bahwa keadilan informasi benar-benar tegak, dan anggaran negara yang dikucurkan ke desa benar-benar dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kemakmuran segelintir oknum pejabat desa.(Red).
Editor: Tamrin














