KARAWANG,Penasilet.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat resmi mencatat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan DPD Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI), terhadap Pemerintah Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Akta Registrasi Sengketa bernomor 2924/REG-PSI/VI/2026 dan nomor perkara 3361/K-B1/PSI/KI-JBR/VI/2026 itu ditetapkan pada Selasa (23/6/2026) pukul 10.00 WIB.
Melalui langkah ini, LSM KPK RI Jawa Barat menuntut pemenuhan hak publik untuk mengetahui informasi yang semestinya terbuka, namun hingga saat ini belum diserahkan oleh pihak desa meskipun sudah melalui prosedur permohonan resmi.
“Kami tidak meminta hal yang di luar aturan. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak rakyat sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mengapa informasi yang seharusnya terbuka justru ditutup-tutupi? Ada apa di balik data yang disembunyikan itu?” tegas Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, saat memberikan keterangan kepada awak media di Karawang, Kamis (16/7/2026).

Menurut Januardi Manurung, langkah mengajukan sengketa ke KIP bukanlah keinginan untuk berkonflik, melainkan jalan terakhir yang ditempuh setelah upaya pendekatan dan permohonan secara baik-baik tidak mendapatkan tanggapan yang layak. Ia menegaskan, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh masyarakat luas.
“Prinsipnya sederhana, uang rakyat adalah milik rakyat. Jika ada ketakutan untuk membuka data, maka itu adalah tanda tanya besar bagi kita semua. Apakah pengelolaan keuangan dan program di Desa Pasirmulya berjalan bersih dan sesuai aturan? Atau justru ada hal yang sengaja disembunyikan agar tidak diketahui publik?” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam aturan yang berlaku, Pasal 3 ayat 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 menegaskan setiap badan publik wajib memenuhi hak pemohon informasi publik. Kini, KIP Jawa Barat akan menetapkan hari sidang setelah perkara ini tercatat dalam Buku Register Sengketa Informasi.
Januardi mengingatkan seluruh pihak terkait untuk menghadapi proses ini dengan itikad baik.
“Kami mengundang Pemerintah Desa Pasirmulya untuk hadir dan menjawab semua pertanyaan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak, karena keraguan yang tumbuh tanpa jawaban yang jelas justru akan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di tingkat paling bawah,” pungkasnya.
Pihak Komisi Informasi Publik Jawa Barat mengingatkan kedua belah pihak untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, guna memastikan hak publik atas informasi terpenuhi sebagaimana mestinya.(Red).
Editor: Tamrin














