LSM KPK RI Jabar Resmi Gugat SMK Negeri 1 Cikampek ke Komisi Informasi, Januardi Manurung: Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!

KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen mengawal transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga publik kembali ditegaskan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat.

KPK RI Jabar resmi membawa sengketa keterbukaan informasi publik dengan SMK Negeri 1 Cikampek ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Akta Registrasi Sengketa Nomor 2922/REG-PSI/VI/2026, yang mencatat permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor Perkara 3359/K-G3/PSI/KI-JBR/VI/2026. Permohonan tersebut diregistrasi pada 23 Juni 2026 dan diajukan oleh DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon terhadap SMK Negeri 1 Cikampek selaku termohon.

Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa langkah hukum melalui Komisi Informasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk perjuangan untuk memastikan badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami tidak sedang mencari sensasi atau menciptakan konflik. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh undang-undang. Keterbukaan informasi merupakan fondasi utama terciptanya tata kelola pemerintahan dan lembaga pendidikan yang bersih, transparan, serta akuntabel,” tegas Januardi Manurung dalam keterangan kepada wartawan di Karawang, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, setiap badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri, memiliki kewajiban memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Januardi Manurung menilai, masih banyak badan publik yang belum memiliki kesadaran penuh terhadap pentingnya transparansi. Akibatnya, masyarakat kerap dipersulit ketika meminta informasi yang seharusnya dapat diakses secara terbuka.

“Jika badan publik menutup akses informasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka mekanisme penyelesaian sengketa di Komisi Informasi adalah jalur konstitusional yang harus ditempuh. Ini bukan hanya tentang hak pemohon, tetapi juga tentang penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan pemerintahan yang terbuka,” ujarnya.

Ia berharap sengketa ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh badan publik di Jawa Barat agar lebih patuh terhadap ketentuan keterbukaan informasi.

“Kami berharap sidang di Komisi Informasi nantinya menjadi pembelajaran bersama bahwa transparansi bukan ancaman bagi lembaga publik, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan masyarakat. Badan publik yang profesional seharusnya tidak alergi terhadap permintaan informasi,” tambahnya.

Berdasarkan akta registrasi tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan jadwal sidang akan dilakukan setelah perkara resmi tercatat dalam buku register sengketa informasi. Para pihak selanjutnya akan memperoleh pemberitahuan resmi mengenai waktu pelaksanaan sidang.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut implementasi prinsip keterbukaan informasi di lingkungan lembaga pendidikan negeri. Hasil persidangan nantinya diharapkan menjadi tolok ukur komitmen badan publik dalam menjalankan kewajiban transparansi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!