Menyoal Transparansi Anggaran Sekolah, LSM KPK RI Seret SMKN 1 Tirtamulya ke Komisi Informasi Jawa Barat

KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan ketertutupan informasi publik di lingkungan pendidikan menengah Jawa Barat kembali menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyeret SMK Negeri 1 Tirtamulya ke meja hijau Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat terkait sengketa informasi publik.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak sekolah dinilai enggan transparan dalam mengelola informasi yang bersentuhan langsung dengan hak publik dan anggaran negara.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 2921/REG-PSI/VI/2026 per tanggal 23 Juni 2026. Gugatan dengan nomor permohonan 3358/K-G3/PSI/KI-JBR/VI/2026 tersebut mencatat DPD LSM KPK RI Jawa Barat bertindak sebagai Pemohon dan SMKN 1 Tirtamulya sebagai Termohon. Akta tersebut ditandatangani langsung oleh Petugas Kepaniteraan KI Jabar, U Maman Suparman.

Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa tindakan bungkam atau mempersulit akses informasi publik oleh institusi pendidikan negeri adalah bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Sekolah negeri itu dibiayai oleh uang rakyat, baik melalui APBD, APBN, maupun dana BOS. Jadi, tidak ada alasan bagi pihak SMKN 1 Tirtamulya untuk menutupi dokumen atau informasi yang kami minta. Mengapa harus alergi dan bersembunyi di balik ketertutupan jika pengelolaan anggarannya bersih?” ujar Januardi Manurung dengan nada tajam saat memberikan keterangan pers, Kamis (16/7/2026).

Menurut Januardi Manurung, sengketa ini terpaksa ditempuh karena upaya persuasif dan surat permohonan informasi resmi yang dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh pihak sekolah. Sikap acuh tak acuh dari manajemen SMKN 1 Tirtamulya ini dinilai justru memperkuat kecurigaan publik atas adanya potensi maladministrasi atau penyimpangan anggaran di internal sekolah.

LSM KPK RI Jabar mendesak Majelis Komisioner KI Jawa Barat untuk segera menetapkan hari sidang dan memeriksa perkara ini secara objektif. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya transparansi di sektor pendidikan.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh integritas, justru mempertontonkan praktik yang jauh dari asas keterbukaan. Ini adalah peringatan keras bagi seluruh kepala sekolah di Jawa Barat: jangan main-main dengan hak atas informasi publik,” pungkas Januardi Manurung.

Sesuai catatan dalam akta sengketa, kedua belah pihak kini diwajibkan mengikuti proses persidangan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik guna memenuhi hak atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!