KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali diuji. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi membawa sengketa informasi publik melawan Pemerintah Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Akta Registrasi Sengketa Nomor 2926/REG-PSI/VI/2026, permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan DPD LSM KPK RI Jawa Barat telah diregistrasi oleh Komisi Informasi Jawa Barat pada 23 Juni 2026. Sengketa tersebut tercatat dengan Nomor 3363/K-B1/PSI/KI-JBR/VI/2026, dengan DPD LSM KPK RI Jawa Barat sebagai Pemohon dan Pemerintah Desa Sindangsari sebagai Termohon. Tahapan berikutnya adalah penetapan jadwal persidangan oleh Komisi Informasi sesuai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak sedang mencari sensasi ataupun konflik. Yang kami perjuangkan adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana pemerintah desa mengelola anggaran dan menjalankan tata kelola pemerintahan. Keterbukaan informasi adalah instrumen utama mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik pemerintahan yang tidak akuntabel,” tegas Januardi Manurung dalam keterangan pers di Karawang, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, badan publik, termasuk pemerintah desa, tidak boleh menutup akses terhadap informasi yang bersifat terbuka tanpa alasan hukum yang sah. Jika masyarakat dipersulit memperoleh informasi, maka mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi merupakan jalur konstitusional yang harus dihormati.
Januardi juga mengingatkan bahwa semakin banyak sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi menjadi indikator masih lemahnya implementasi keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan. Komisi Informasi sendiri menilai penyelesaian sengketa merupakan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus mendorong badan publik lebih transparan dalam memberikan pelayanan informasi.
Ia berharap Pemerintah Desa Sindangsari memanfaatkan proses persidangan sebagai ruang pembuktian dan evaluasi, bukan sebagai arena mempertahankan budaya tertutup.
“Kami mengajak seluruh badan publik agar tidak alergi terhadap permintaan informasi. Pemerintahan yang bersih lahir dari keterbukaan, bukan dari kerahasiaan yang tidak berdasar. Transparansi bukan ancaman, tetapi fondasi kepercayaan masyarakat,” ujar Januardi Manurung.
DPD LSM KPK RI Jawa Barat memastikan akan mengawal proses sengketa tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Organisasi itu juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi implementasi keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Red).
Editor: Tamrin














