MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) dinilai tidak boleh lagi dipersempit hanya sebagai sengketa administrasi kewilayahan. Di balik tarik-ulur batas daerah itu, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks, kepastian hukum, pengelolaan potensi ekonomi, kemampuan fiskal daerah, hingga nasib masyarakat yang selama ini hidup di sekitar kawasan yang statusnya belum tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Garda Prabowo Musi Banyuasin, H. Rabik, yang juga dikenal sebagai mantan Wasekjend DPP PAN, mantan Ketua DPD PAN Muba, serta pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin.
Bersama sejumlah tokoh Garda Prabowo lainnya seperti Drs. HM Bambang EA, Sumadi, Subagio, Sujarnik Ketua SATGASSUS Garda Prabowo Muba., Sumadi SE MSI ketua Pembina SATGASSUS Garda Prabowo Muba serta seluruh instrumen Garda Prabowo Muba dan tokoh utama Garda Prabowo Muba H Yusuf MAlaya , Isbandi, Drs . H Bambang EA . Adam Munandar SH. H Andi, dan Fahmi.
H. Rabik menegaskan bahwa pemerintah harus mengubah cara pandang dalam menyikapi persoalan batas wilayah. Menurutnya, pendekatan administratif semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan strategis daerah dan kehidupan masyarakat.
“Persoalan tapal batas jangan hanya dilihat sebagai sengketa administrasi wilayah. Di balik persoalan itu ada potensi ekonomi yang besar, ada kepentingan masyarakat, dan ada masa depan daerah yang dipertaruhkan. Pemerintah harus memiliki pola pikir yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar mempertahankan ego wilayah,” tegas H. Rabik kepada berbagai media Sabtu (23/5/2026).
Ruang Abu-Abu yang Berisiko Menjadi “Lahan Tak Bertuan”
Menurut H. Rabik, ketidakjelasan batas wilayah bukan sekadar persoalan peta, koordinat, atau dokumen hukum. Ketika status administratif suatu kawasan tidak memiliki kepastian, maka wilayah tersebut berpotensi berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan persoalan tata kelola.
Situasi demikian, kata dia, dapat melahirkan lemahnya pengawasan pemerintah, kaburnya kepastian hukum pemanfaatan lahan, hingga tidak optimalnya pengelolaan sumber daya daerah.
Dalam kondisi seperti itu, pihak yang paling rentan terdampak justru masyarakat kecil.
Masyarakat yang membutuhkan akses lahan, kepastian usaha, maupun dukungan pembangunan berpotensi menjadi korban dari lambannya penyelesaian batas wilayah.
“Ketika wilayah belum jelas statusnya, pengelolaan menjadi tidak maksimal, pengawasan lemah, dan masyarakat kehilangan kepastian. Jangan sampai daerah yang memiliki potensi justru berubah menjadi ruang kosong yang manfaatnya tidak kembali kepada rakyat,” ujarnya.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap lambannya penyelesaian persoalan tapal batas yang selama bertahun-tahun belum menghasilkan kepastian konkret.
Potensi Ekonomi Jangan Terbengkalai
H. Rabik menilai, kawasan yang saat ini masih berada dalam dinamika persoalan batas wilayah seharusnya dapat ditata menjadi ruang produktif yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat apabila diselesaikan secara administratif dan hukum secara tuntas.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengembangkan berbagai sektor ekonomi berbasis kerakyatan di kawasan tersebut.
Mulai dari penguatan sektor pertanian, perkebunan rakyat, pengembangan UMKM, hingga penciptaan kawasan ekonomi baru yang mampu membuka lapangan usaha bagi masyarakat lokal.
Ia menekankan bahwa masyarakat Musi Banyuasin yang selama ini belum memiliki akses lahan maupun peluang ekonomi harus menjadi prioritas dalam setiap skema pembangunan dan pemberdayaan daerah.
“Wilayah yang punya potensi jangan dibiarkan menjadi ruang abu-abu yang akhirnya hanya dimanfaatkan pihak tertentu tanpa kontribusi nyata kepada daerah dan rakyat. Masyarakat yang tidak punya lahan dan akses ekonomi harus diberdayakan melalui program legal, terukur, dan berpihak kepada kepentingan warga,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas bukan semata soal siapa memiliki wilayah, melainkan tentang bagaimana wilayah tersebut dapat dikelola secara adil, legal, dan produktif untuk kepentingan masyarakat luas.
Dampak Langsung terhadap PAD dan Investasi Daerah
Lebih jauh, H. Rabik mengingatkan bahwa persoalan batas wilayah juga berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Menurut dia, kepastian administrasi wilayah, legalitas pengelolaan kawasan, dan penataan ruang yang jelas merupakan prasyarat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
Tanpa kepastian hukum, potensi ekonomi daerah akan sulit berkembang secara optimal.
Sebaliknya, jika status wilayah telah jelas, maka peluang masuknya investasi, peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, hingga penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin terbuka.
Dampaknya, lanjut dia, akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan program kesejahteraan sosial.
“Kalau wilayah jelas, investasi lebih mudah masuk, tata kelola lebih tertata, PAD bisa meningkat. Pada akhirnya itu kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Desak Pemerintah Pusat dan Provinsi Bertindak Tegas
Dalam pandangannya, persoalan tapal batas Muba–Muratara tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut tanpa langkah penyelesaian yang terukur.
Ia mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar hadir sebagai mediator yang objektif, adil, dan tegas dalam memastikan penyelesaian batas wilayah berjalan sesuai hukum, kepentingan pembangunan, serta perlindungan hak masyarakat.
Menurut H. Rabik, sengketa batas daerah yang berkepanjangan hanya akan memperbesar ketidakpastian pembangunan dan membuka ruang konflik kepentingan di lapangan.
“Penyelesaian tapal batas tidak boleh berlarut-larut sampai puluhan tahun. Daerah membutuhkan kepastian, masyarakat membutuhkan keadilan, dan pembangunan membutuhkan arah yang jelas,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, H. Rabik mengingatkan bahwa rakyat tidak boleh menjadi korban dari lambannya penyelesaian administrasi kewilayahan.
Baginya, esensi penetapan batas daerah seharusnya bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, memperjelas pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bukan justru melahirkan konflik berkepanjangan ataupun membiarkan potensi ekonomi daerah menjadi kawasan tanpa arah dan tanpa manfaat nyata bagi rakyat.
“Pada akhirnya, batas daerah dibuat untuk menata pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai justru melahirkan konflik berkepanjangan atau membuat potensi daerah menjadi ‘tanah kosong’ yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. “(Red)”.
Editor: Tamrin














