Diduga Terima Gratifikasi 2 Mobil Mewah Ketua DPC PDI-P Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kab.Bekasi

Bekasi,Penasilet.com – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat menetapkan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD setempat periode 2019-2024, SL (Soleman), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi, pada Selasa (29/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyanti mengatakan, SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi saat menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi.

“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 unit mobil BMW,” kata Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyanti.

Kajari Kabupaten Bekasi juga menerangkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL. Selanjutnya, SL akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Cikarang.

“Bahwa Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas tersangka SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya SL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!