Diduga Kuat Salah Satu SPBU Di Cikarang Barat Jual Solar Ilegal Kepada Oknum Mafia BBM dengan Jumlah Banyak

baca selengkapnya 👇👇👇

PENASILET.COM ,KABUPATEN  BEKASI-JAWA BARAT| Diduga kuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) 34-175017 Jl. Raya Fatahilah Kalijaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat melakukan penyimpangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara Illegal dengan cara mengisi BBM bersubsidi jenis solar jumlah banyak. Sabtu, (23/03/2024).

“Terlihat kendaraan bok berwarna kuning mengisi sebanyak 900 ribu di SPBU tersebut, hal itu patut diduga pihak Management SPBU 34-175017 telah mempasilitasi para mafia BBM bersubsidi di wilayah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Menurut pengakuan warga sekitar yang tidak menyebutkan namanya mengaku pembelian BBM bersubsidi jenis solar itu marak di SPBU itu,

“Saya warga sini cuma cari uang roko saja, Coba saja kepengurusannya red di terminal Cikarang,”Kata warga di lokasi SPBU persis samping Nozel.

Tak berapa lama kemudian kendaraan jenis Bok warna putih dengan nopol B 9944 VX mengisi BBM subsidi jenis solar diduga berkali-kali mengisi melebihi kapasitas,

Saat dikonfirmasi pihak SPBU tersebut tidak ada ditempat, untuk dipastikan bahwa di lokasi kantor SPBU ada salah satu Operator yang hendak Istirahat,

“Yang saya tahu, Kalau pengisian disini sesuai standar, untuk kendaraan itu maksimalnya 80 liter, kalau mobil besar 200 liter red”,kata operator ditemui Istirahat

Dirinya tidak mengetahui pasti tentang mafia ilegal mengisi BBM solar di SPBU tempat kerjanya/ perusahaannya.

Kemudian, dikonfirmasi kembali pihak pengawas SPBU Kalijaya Cikarang Barat melalui telpon seluler belum ada jawaban.

Penomena terjadi diduga secara Illegal seolah ada pembiaran Tampa ada penindakan dari pihak pertamina dan Kepolisian setempat.

Padahal Undang – Undang sudah jelas dalam aktivitas tersebut, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas:

Disebutkan siapa saja (Orang), yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun dan denda paling tinggi (empat puluh miliar rupiah),

Seperti oknum yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan denda paling tinggi (enam puluh miliar rupiah).

Adanya perbuatan merugikan tersebut diharapkan APH dan BPH Migas Segera Bersungguh-Sungguh Menindak Perbuatan Melawan Hukum, dan Menangkap Para Pelaku.

Hingga berita ini di terbitkan pihak SPBU yang dikonfirmasi awak media melalui pesan Chat WhatsApp soal hal tersebut tidak memberikan jawaban. begitu pula dengan pihak Polsek Cikarang Barat , Kanitreskrim nya tidak memberikan tanggapan apapun.24/3/2024

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!