MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kecelakaan truk tangki bermuatan sekitar 10.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, berujung pada terbongkarnya dugaan praktik pengolahan minyak ilegal.
Truk tangki Mitsubishi Colt Diesel warna biru putih bernomor polisi BG 9518 K yang dikemudikan Heri Candra (45) terguling setelah gagal menanjak di ruas jalan yang mengalami kerusakan dan berlubang. Kendaraan kemudian bergerak mundur sebelum akhirnya terguling ke sisi kanan hingga menutup badan jalan.
Sebagian muatan minyak pun tumpah dari dalam tangki.
Namun, insiden tersebut tidak berhenti sebagai kecelakaan lalu lintas. Hasil penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba mengungkap dugaan bahwa cairan yang diangkut truk tersebut merupakan minyak olahan yang berasal dari aktivitas pengolahan atau bleaching.
Penyidik kemudian menelusuri asal muatan hingga ke sebuah lokasi pengolahan minyak di belakang Toko Kanafa Collection, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengolahan minyak dan mengamankan Darling Saputra (31) berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan bleaching.
Dua Orang Jadi Tersangka
Setelah dilakukan pengembangan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menilai telah memperoleh alat bukti yang cukup.
Keduanya yakni Heri Candra alias HC, warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, serta Darling Saputra alias DS, warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.
Menurutnya, penyidik telah mengamankan kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kendaraan maupun lokasi pengolahan minyak.
“Kita sudah mengamankan dua orang serta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil truk tangki Colt Diesel Mitsubishi Canter warna biru putih nomor polisi BG 9518 K beserta kunci kontak, sekitar 3.000 liter cairan diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin sedot, dua unit mesin pengaduk, dua buah selang masing-masing sekitar tiga meter, satu buah tedmon, satu karung berisi serbuk bleaching, satu buah corong dan satu buah parameter ukur,” ujar Hutahaean dalam rilis resmi Polres Muba, Sabtu (22/8/2026).
Selain itu, polisi turut mengamankan sekitar 5 liter cairan asam sulfat, sekitar 1.000 liter minyak hasil pengolahan atau bleaching, serta sekitar 6.000 liter minyak olahan jenis solar.
Berawal dari Kecelakaan, Berujung Pengungkapan
Rangkaian temuan tersebut membuat perkara yang awalnya terlihat sebagai kecelakaan tunggal berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana terkait pengolahan dan pemalsuan BBM.
Polisi kini tidak hanya menangani aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mendalami dugaan rantai pengolahan dan peredaran minyak olahan yang berkaitan dengan lokasi bleaching di belakang toko Kanafa Collection Mangun Jaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Heri Candra dan Darling Saputra kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Musi Banyuasin.
Kasus ini sekaligus kembali menyoroti dugaan rantai peredaran BBM olahan di wilayah Muba. Sebuah truk tangki yang semula hanya menjadi objek kecelakaan di jalan umum justru membuka pintu bagi aparat untuk mengungkap dugaan aktivitas pengolahan minyak yang kini masuk dalam proses hukum.
Pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa kecelakaan di lapangan dapat menjadi titik awal terbongkarnya aktivitas yang lebih luas di balik distribusi minyak olahan, sekaligus menempatkan aparat pada tantangan berikutnya untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses pengolahan, hingga jalur distribusinya.(Red).
Editor: Tamrin














