MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dugaan aktivitas pengeboran sumur minyak baru tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kali ini, dugaan illegal drilling mencuat di lahan milik mantan Kepala Dinas PUPR Muba berinisial HM, di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.
Sorotan publik menguat setelah sebuah sumur minyak di lokasi tersebut dilaporkan terbakar pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kobaran api disertai gumpalan asap hitam disebut membumbung tinggi dan mengejutkan warga di sekitar lokasi.
Seorang warga berinisial FI membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kebakaran.
Menurut FI, kebakaran terjadi di lahan HM, tepatnya pada sumur yang diduga milik Tono warga Desa Keban I. Sumur tersebut disebut beberapa hari sebelumnya menyemburkan minyak dan gas atau istilah Meluing.
“Kejadian kebakaran itu Selasa kemarin sekitar pukul 03.30 petang. Kalau penyebabnya kurang tahu, hanya melihat kobaran api dan gumpalan asap. Kejadian di lahan HM di sumur Tono,” ujar FI kepada tim liputan, Rabu (19/8/2026).
Bukan Sekadar Pekerja, Pemilik Sumur dan Penguasa Lahan Harus Diperiksa
Insiden tersebut menambah panjang daftar persoalan terkait dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik di Muba.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja lapangan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pihak yang diduga memiliki sumur, menguasai atau menyediakan lahan, menyediakan modal, hingga mengendalikan kegiatan operasional dinilai perlu dimintai keterangan.
“Jangan hanya pekerjanya yang ditindak. Kalau memang terbukti ada kegiatan pengeboran tanpa izin, siapa pemilik sumurnya, siapa yang menguasai lahannya, siapa yang memberikan modal dan siapa yang bertanggung jawab terhadap operasionalnya harus diperiksa,” tegas FI.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono untuk memastikan penanganan dugaan illegal drilling dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.
Bukan Pelanggaran Administratif Semata
Dugaan pengeboran minyak tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Apabila unsur pidananya terpenuhi, kegiatan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam regulasi minyak dan gas bumi serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketentuan Pasal 52 UU Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Sementara kegiatan pengolahan minyak secara ilegal juga dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas.
Di luar aspek pidana migas, aktivitas pengeboran yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain.
Risikonya nyata, kebakaran, ledakan, pencemaran tanah dan air, kerusakan lingkungan, hingga ancaman langsung terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat.
Regulasi Jangan Hanya Jadi Pajangan
Masyarakat juga meminta aparat memastikan seluruh aktivitas pengeboran tersebut memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, lingkungan, dan perizinan sektor energi.
Regulasi Kementerian ESDM, termasuk Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, juga diminta menjadi salah satu rujukan dalam pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan pengeboran sumur minyak baru tersebut.
Pesan publik sebenarnya sederhana, aktivitas pengeboran minyak tidak boleh berjalan di luar koridor hukum.
Jika sebuah kegiatan memiliki risiko besar terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, maka standar keselamatan dan legalitas tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas.
Polsek Sanga Desa dan Polres Muba Didesak Tuntaskan Penyelidikan
Atas insiden kebakaran tersebut, masyarakat mendesak Polsek Sanga Desa dan Polres Muba melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengusut legalitas sumur minyak yang terbakar.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga mencakup:
– status kepemilikan dan penguasaan lahan;
– pihak yang memiliki atau mengelola sumur;
– legalitas dan perizinan kegiatan;
– pihak yang mengoperasikan sumur;
– sumber pembiayaan;
– standar keselamatan kerja;
– potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan; serta
– pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kebakaran ini semestinya menjadi alarm keras bagi aparat dan pemerintah daerah.
Jika penyelidikan membuktikan adanya pengeboran sumur baru tanpa izin, penanganannya tidak boleh berhenti pada pemadaman api ataupun pemeriksaan pekerja lapangan.
Yang harus diungkap adalah siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang menyediakan modal, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sebab, ketika aktivitas pengeboran berisiko tinggi sampai menimbulkan kebakaran, pertanyaan publik tidak lagi berhenti pada mengapa sumur tersebut terbakar.
Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah:
Bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah selama ini ada pengawasan yang benar-benar berjalan?
HM Belum Memberikan Keterangan
Tim liputan telah meminta konfirmasi kepada HM melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas pengeboran dan kebakaran sumur minyak di lahan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, HM belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Polsek Sanga Desa telah melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menelusuri penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Hasil penyelidikan aparat kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu apakah kasus ini akan berujung pada pengungkapan menyeluruh atau kembali berhenti pada penanganan di permukaan.
Prinsipnya jelas, hukum harus bekerja, tanpa melihat siapa pemilik lahan, siapa pemilik sumur, maupun siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.(Tim Liputan).














