Rp107,87 Juta Dipersoalkan! Oknum Anggota Brimob Dilaporkan ke Polda Sumsel dan Propam Mabes Polri

PALEMBANG,Penasilet.com – Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang oknum anggota Brimob Polda Sumatera Selatan kini memasuki ranah hukum. Rapika Pujianti, warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, telah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian dan mengadukannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 14 Agustus 2026, laporan Rapika berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal lain yang berkaitan.

Laporan tersebut diterima melalui SPKT Polda Sumatera Selatan.

Tidak berhenti di jalur pidana, Rapika juga membawa perkara tersebut ke ranah etik internal Polri. Pengaduannya telah diterima Propam Mabes Polri pada 20 Agustus 2026 pukul 08.48 WIB.

Dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SP-SP2/20260820000007, perkara yang diadukan tercatat sebagai dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Engga Wijaya Kusuma (EWK), yang dalam pengaduan disebut sebagai anggota Brimob Talang Kelapa, terkait penjualan tabung gas LPG 3 kilogram yang dititipkan kepada pelanggan.

Tabung Gas Dititipkan, Hasil Penjualan Dipersoalkan

Rapika mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari aktivitas penjualan tabung gas LPG 3 kilogram yang dipercayakan kepada terlapor.

Menurut pengaduannya, sejumlah tabung gas dititipkan untuk dijual kepada pelanggan. Namun, persoalan muncul ketika sebagian hasil penjualan maupun tabung yang telah dipercayakan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Dalam laporan kepada Polda Sumsel, Rapika menyebut aktivitas tersebut berlangsung sejak Mei 2026. Ia mencatat sejumlah penyerahan tabung gas, antara lain pada 26 Juni, 10 Juli, 1 Agustus hingga 3 Agustus 2026.

Puncaknya terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan pengecekan, Rapika menyebut tabung gas miliknya yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor sudah tidak ada.

Akibat persoalan tersebut, Rapika mengaku mengalami kerugian sekitar Rp107.870.000.

Minta Diproses Transparan

Rapika menegaskan, perkara tersebut bukan sekadar persoalan nilai kerugian. Ia menilai dugaan tersebut perlu dibuka secara terang karena pihak yang dilaporkan disebut merupakan anggota institusi kepolisian.

Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta perkara ini diperiksa secara adil dan transparan. Kalau memang ada kesalahan, harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Rapika dalam keterangannya kepada Wartawan,Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, apabila terlapor benar merupakan anggota Polri, status tersebut justru seharusnya menjadi alasan untuk menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat.

Rapika berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hubungan keperdataan, tetapi juga memeriksa secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan unsur pidana maupun pelanggaran etik.

Sudah Diadukan ke Propam Mabes Polri

Langkah Rapika mengadu ke Propam Mabes Polri menjadi bagian dari upayanya meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor.

Dokumen penerimaan pengaduan menunjukkan perkara tersebut telah diterima Propam Mabes Polri dan ditujukan kepada Kadivpropam Polri. Substansi pengaduan mencantumkan dugaan penggelapan terkait penjualan tabung gas 3 kilogram dengan nilai kerugian Rp107.870.000.

Rapika menyatakan siap memberikan bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Ia juga berharap perkara tersebut tidak berhenti hanya karena pihak yang dilaporkan disebut memiliki latar belakang sebagai anggota kepolisian.

EWK: Siap Menyelesaikan Kewajiban Pembayaran

Untuk keberimbangan pemberitaan, Tim Liputan menghubungi EWK melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon terkait laporan serta pengaduan yang dilayangkan Rapika Pujianti.

EWK menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada Rapika.

“Saya menyelesaikan kewajiban pembayaran/hutang terkait perselisihan bisnis tabung gas tersebut,” ujar EWK melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2026).

Menurut EWK, saat ini pihaknya sedang mengurus administrasi dan surat-surat rumah yang akan dijual. Hasil penjualan rumah tersebut, kata dia, akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Rapika.

Selain itu, EWK mengaku masih berkoordinasi dengan pimpinan terkait persoalan tersebut.

“Saya lagi koordinasi pimpinan, untuk penjelasan lebih rinci terkait penyelesaian perkara tersebut dan pimpinan nanti menghubungi Redaksi,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pimpinan yang disebut EWK belum memberikan keterangan resmi kepada Redaksi.

Bola Kini di Tangan Aparat

Dengan telah diterimanya laporan di SPKT Polda Sumsel dan pengaduan di Propam Mabes Polri, perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat yang berwenang.

Publik menunggu bagaimana aparat menindaklanjuti laporan tersebut dan menguji seluruh bukti serta keterangan para pihak.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan. Namun di sisi lain, laporan masyarakat juga harus ditangani secara profesional, objektif dan transparan.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan hukum maupun etik diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan fakta berbeda, hasil penyelidikan harus menjadi dasar bagi penyelesaian perkara secara adil.

Bagi Rapika, tuntutannya sederhana, haknya dipulihkan dan perkara tersebut diproses tanpa pandang bulu.

Kini, penanganan laporan di Polda Sumsel dan pengaduan di Propam Mabes Polri menjadi ujian sejauh mana prinsip profesionalitas, transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!