SEKAYU,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berkomitmen mengawal terciptanya iklim kerja yang kondusif, adil, dan bermartabat. Sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjembatani hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha, Disnakertrans Muba secara resmi menerbitkan Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/627/Nakertrans/2026 tertanggal 29 Juli 2026 terkait penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Peputra Inti Indo dengan 11 orang pekerja (Sdr. Hebat Aritonang c.s.).
Langkah ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba pada 22 Juli 2026 belum mencapai kesepakatan bipartit. Sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mediator menerbitkan Surat Anjuran sebagai ikhtiar win-win solution yang objektif dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pencermatan dokumen dan keterangan para pihak, perselisihan PHK tersebut dikualifikasikan sebagai langkah efisiensi perusahaan. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak pekerja direkomendasikan merujuk pada Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai masa kerja masing-masing.
Selain itu, dari hasil verifikasi dokumen pengupahan, mediator mengimbau perusahaan untuk melakukan penyesuaian pembayaran kekurangan upah terhadap empat orang pekerja yang tercatat masih di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muba Tahun 2026, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rincian selisih upah yang dianjurkan untuk dipenuhi mencakup:
Irpansyah: Rp1.750.164,-
Aryo Arrahman: Rp2.796.510,-
Jeppri Simorangkir: Rp6.396.510,-
Alex Irawan: Rp7.074.510,-
Sementara untuk tujuh pekerja lainnya, komponen pengupahan telah sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan pesan sejuk sekaligus imbauan moral agar manajemen perusahaan dapat merespons anjuran ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
“Pemerintah hadir bukan untuk memberatkan salah satu pihak, melainkan sebagai fasilitator netral yang memastikan hubungan industrial berjalan seimbang dan berkeadilan. Kami meyakini PT Peputra Inti Indo memiliki komitmen tinggi terhadap kepatuhan regulasi. Menindaklanjuti Surat Anjuran ini secara bijak merupakan langkah terhormat dalam menghargai dedikasi pekerja sekaligus menjaga nama baik serta keberlanjutan investasi perusahaan di Muba,” tutur Herryandi Sinulingga, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menambahkan bahwa iklim investasi yang sehat di Kabupaten Musi Banyuasin hanya dapat terwujud apabila kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dijaga bersama, sejalan dengan semangat percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial sekaligus Mediator Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, bersama H. Mariono, menjelaskan bahwa Surat Anjuran ini dirancang sebagai jalan tengah yang adil sebelum para pihak melangkah ke ranah hukum yang lebih panjang.
“Proses mediasi kami jalankan secara independen dan transparan. Surat Anjuran ini memberikan ruang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja bagi kedua belah pihak untuk memberikan tanggapan tertulis. Kami sangat berharap pihak perusahaan maupun pekerja dapat menerima rekomendasi ini secara terbuka, sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelas Faezal.
Melalui pendekatan yang mengedepankan dialog kebangsaan dan azas kekeluargaan, Disnakertrans Muba optimistis bahwa PT Peputra Inti Indo dan para pekerja dapat menyelesaikan dinamika ini secara dewasa, demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Bumi Serasan Sekate.(Red).
Editor: Tamrin














