Penasilet.com. Palembang,- Dari tiga orang pelaku diamankan tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena mempromosi judi online melalui Insta story media sosial Instagram, tiga pelaku tersebut dua orang masih berstatus pelajar yakni berinisial Adp, EA keduanya dikembalikan kepada orangtua, satu orang di tahan.
Tiga pelaku berperan mempromosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Bisnis mempromosikan judi online sudah berjalan kurang lebih tiga bulan.
Hal ini disampaikan Kasubdit V Siber Plh. AKBP. Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH.,M.Si. saat mengggelar konferensi pers Ungkap kasus judi online di ruang konferensi pers Mapolda Sumsel, Selasa (07/05/2024).
“Dua pelajar saat ini sudah kita pulangkan kepada orangtuanya, namun masih dalam proses hukum, satu pelaku lagi dilakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas. Kedua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sedanhkan pelaku DD menerima upah Rp 2 juta rupiah untuk sekali posting situs online,” Ujar AKBP. Hadi.
Hari ini kita melaksanakan prilist terkait mengungkap kasus judi online yang terjadi pada tanggal 2 mei 2024 sekitar jam 15.00 di Palembang untuk tersangka ada 3 2 masih dibawah umur dikembalikan kepada orang tuanya untuk yang satu kita proses secara hukum untuk lebih lengkapnya disampaikan oleh kanit cyber.
Terungkapnya kasus ini hasil patroli tim siber yang mengidentifikasi ada beberapa nama pelaku yang memiliki konten di media sosial menyebarkan atau mempromosikan iklan perjudian diantaranya, yaitu ada Adp dibawah umur melakukan kegiatan pentrasmisian konten perjudian melalui akun Instgram.
Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta rupiah.
“Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” ujarnya.
Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah. (Ocha)














