Stop Intervensi, Minta Nomor Rekening ? Kontroversi Mencuat di Kalangan Publik Terkait Kinerja Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Kontroversi makin mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja Kejati Kalteng.hukum harus netral karena kemanfaatan dan keadilan hukum ada pada kinerja kepenegakan hukum, ika kepenegakan hukum tidak netral maka Kemanfaatan dan keadilan tidak akan pernah ada di dalam Republik yang kita cintai ini.

Sidang gugatan Praperadilan PT KBM Melawan Kejati Kalteng makin memanas dan menjadi perbincangan di kalangan media dan masyarakat. Kesewenangan kekuasaan pelayan publik yang selama ini menjadi alat intervensi dan pengkondisian akan membuat tidak netralnya pelaksanaan hukum.

Berdasarkan keterangan Direktur PT MBM, diketahui ada dugaan pertanyaan yang mengandung unsur intervensi terhadap saksi yang dilakukan oleh oknum Kejati Kalteng. Pembuktian yang dimintai pihak penggugat juga tidak bisa terjawab oleh pihak tergugat.

“Gusarnya tergugat Jaksa terlihat jelas, pertanyaan yang di lontarkan kepada saksi seakan menekan keterangan saksi. Terkait penyegelan bagaimana, apakah diperbolehkan penyegelan dalam sebuah pabrik tanpa pemberitahuan dan berita acara ? gugatan pra peradilan belum selesai dan perkara ini akan kami lanjutkan sampai tuntas hingga mendapat keadilan yang sebenarnya”, tegas Ir Direktur Utama PT MBM Kepada awak media.

“Kami sudah klarifikasi semuanya terkait Kinerja Kejati Kalteng, Saudari Erna Tri Susilowati didalam penjara tapi kenapa ada tanda tangan berita acara penyitaan yang dilakukan dilapangan, saya sebagai Direktur pabrik Juga tidak pernah diberi tau. Kami juga mendengar info oknum jaksa yang meminta nomor rekening, ada apa dengan kinerja Kejati Kalteng, Sandiwara apalagi ini”, ujar Ir.

Menurut Ir, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, oknum jaksa juga belum ada respon dan memberikan keterangan. Ir merasa semakin lama
perkara ini semakin banyak kejanggalan dan penuh tanda tanya yang belum terjawab hingga menjadi polemik dan pertanyaan dikalangan media dan masyarakat yang sedang menyoroti kinerja Kejati Kalteng.

“Semakin hari semakin banyak kejanggalan, saya harap jamwas kejagung segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas atas Kinerja Kejati Kalteng dan proses hukum yang sedang berjalan”, tutup Ir Selaku Direktur PT MBM.

Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan dan kinerja Kejati Kalteng.

“Saya melihat dalam kasus ini banyak terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oknum Kejati Kalteng dan kami akan dalami dengan pembuktian dan data yang ada”, tegas Mahfud Ramadani MD SH.

Dalam Peraturan perundang-undangan jelas pasal 117 ayat (1) KUHAP (yang secara prinsip juga berlaku dalam pemeriksaan), penyidik atau penuntut umum tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan atau tekanan dalam bentuk appun agar saksi memberikan keterangan yang dikehendaki.

Hak perlindungan saksi diatur dalam pasal 10 UU.nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.seorang jaksa dilarang keras dan tidak diperbolehkan melakukan Intervensi, menekan, atau mengintimidasi seorang saksi.

Saksi memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan yang berpotensi memberatkan dirinya sendiri.

Hukum di Indonesia menjamin bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi harus lahir dari kehendak bebas (free and voluntary statement) dan murni atas apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri.

Masyarakat mendukung kepenegakan hukum tanpa tekanan, ancaman dan tanpa cacat prosedural, hingga tercapai keadilan yang bermartabat dan bernurani, tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!