MERANGIN,Penasilet.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, berinisial HB, dilaporkan ke polisi. Ia diduga menjadi provokator sekaligus terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Senin (6/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Renah Alai ditunda oleh majelis hakim karena kesiapan persidangan belum rampung. Penundaan tersebut memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang memadati halaman PN Bangko hingga situasi sempat memanas.
Berdasarkan informasi di lapangan, sejumlah jurnalis hadir untuk meliput jalannya sidang atas undangan dari pihak kuasa hukum. Salah satu jurnalis yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan bahwa ia bersama tiga rekan media lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers (ID card) resmi, serta telah diizinkan oleh majelis hakim untuk mengambil dokumentasi sebelum sidang dimulai.
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan depan, para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk memantau situasi massa yang mulai menegang.
Menurut pengakuan Adi Lubis, saat dirinya sedang merekam video di depan massa yang tengah memprotes aparat keamanan, tiba-tiba oknum Kades Renah Alai menghampiri dan menunjuk dirinya sambil berteriak memprovokasi massa.
“Tiba-tiba Kades menunjuk ke arah saya dan berteriak, ‘Itu Adi Lubis provokator di lapangan.’ Saya sangat terkejut, padahal saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta di lapangan,” ujar Adi Lubis.
Ia melanjutkan, teriakan tersebut langsung memancing emosi massa. Tak lama berselang, oknum Kades diduga merampas telepon genggam yang terpasang pada tripod serta merusak peralatan liputan korban. Tindakan tersebut kemudian memicu aksi pengeroyokan dan pemukulan oleh sejumlah orang di lokasi terhadap Adi.
Beruntung, aparat kepolisian dan personel TNI yang berjaga di lokasi segera bertindak cepat mengamankan situasi. Korban langsung dievakuasi oleh pegawai pengadilan ke dalam gedung PN Bangko demi keselamatan jiwanya.
Akibat insiden tersebut, Adi Lubis mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Selain itu, baju pers yang dikenakannya robek, serta peralatan kerja berupa telepon genggam dan tripod milik korban hilang di lokasi kejadian.
l”Saya sedang menjalankan tugas resmi. Saya memakai baju pers dan ID card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Usai kejadian, korban langsung menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian, dan korban berharap aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini.
Selain sebagai korban, Adi Lubis yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, bersama kuasa hukum dan anggotanya mendesak Polres Merangin untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kades serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, peristiwa pengeroyokan tersebut disaksikan oleh banyak orang, termasuk aparat keamanan. Pihaknya juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti rekaman video yang memperlihatkan jelas wajah dan identitas para terduga pelaku.
“Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Apabila perkara ini tidak ditangani secara maksimal, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melapor ke Polda Jambi, Mabes Polri, serta menyampaikan pengaduan resmi kepada Dewan Pers,” tegas Adi.
Tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik melanggar hukum positif di Indonesia. Perlindungan terhadap jurnalis telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Selain pelanggaran terhadap UU Pers, aksi kekerasan fisik, pengeroyokan, dan perampasan barang milik korban juga dapat dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades Renah Alai maupun Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan dan dugaan insiden tersebut.(Red).
Editor: Tamrin














