Sidang Praperadilan PT KBM vs Kejati Kalteng Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intervensi terhadap Saksi dan Pertanyakan Profesionalisme Jaksa

PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Persidangan praperadilan antara PT KBM melawan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memunculkan dinamika yang menjadi perhatian publik. Kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, S.H., melontarkan kritik keras terhadap sikap salah seorang jaksa yang mewakili pihak Kejati Kalteng dalam persidangan, karena dinilai melakukan tekanan dan mengajukan pertanyaan yang keluar dari pokok perkara kepada saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Menurut Mahfud, jalannya persidangan sempat memanas ketika seorang jaksa perempuan berinisial SS, yang disebut mewakili pihak termohon, mengajukan serangkaian pertanyaan kepada saksi yang menurutnya tidak lagi berkaitan dengan substansi permohonan praperadilan.

Mahfud mengaku menyaksikan langsung suasana tersebut dan menilai cara pemeriksaan terhadap saksi telah melampaui batas kewajaran.

“Saya berkali-kali mengelus dada melihat jalannya persidangan. Saksi yang kami hadirkan justru mendapat tekanan melalui pertanyaan-pertanyaan yang menurut kami tidak relevan dengan pokok perkara,” ujar Mahfud kepada Wartawan seusai sidang di PN Palangka Raya, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal persidangan saksi telah disumpah dan menerangkan identitas serta profesinya sebagai seorang jurnalis yang juga menjalankan fungsi hubungan masyarakat untuk menjembatani komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.

Namun, menurut Mahfud, pertanyaan yang diajukan pihak termohon justru berkembang ke arah yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa praperadilan, termasuk menyentuh persoalan hubungan pribadi maupun aspek lain yang dianggap berada di luar konteks.

Saksi, lanjutnya, tetap mempertahankan sikap profesional dengan hanya bersedia memberikan keterangan yang berkaitan dengan materi perkara.

Situasi tersebut, kata Mahfud, bahkan membuat hakim tunggal beberapa kali mengetuk palu guna mengembalikan suasana persidangan agar tetap kondusif dan pemeriksaan berjalan sesuai koridor hukum.

“Majelis hakim harus beberapa kali menenangkan suasana. Kami menilai saksi sudah cukup jelas memberikan keterangan sesuai kapasitasnya, sehingga pertanyaan yang tidak relevan seharusnya tidak dipaksakan,” ujarnya.

Mahfud juga mengkritik pola pemeriksaan yang menurutnya cenderung menggiring saksi keluar dari substansi perkara.

Menurutnya, seorang jaksa sebagai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan fokus pada fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa di persidangan.

Ia menyatakan bahwa apabila benar terjadi tekanan terhadap saksi dalam proses persidangan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi proses hukum.

“Saksi berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. Persidangan harus menjadi ruang untuk mencari kebenaran hukum, bukan arena intimidasi ataupun intervensi terhadap pihak yang memberikan kesaksian,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap jalannya persidangan kepada hakim yang memeriksa perkara. Namun demikian, ia berharap seluruh proses berjalan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Hingga berita ini disusun, persidangan praperadilan masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan. Pihak Kejati Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT KBM terkait jalannya persidangan tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media membuka ruang hak jawab kepada pihak Kejati Kalimantan Tengah maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan dalam persidangan.(Irawatie).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!